Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan operasional boiler biomassa PT Panca Kraft Pratama (PKP) setelah menerima pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPW LSM GMBI Banten) terkait dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Berdasarkan laporan, aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas perusahaan yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten tersebut menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar. Asap yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga menyebabkan gangguan pernapasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten selaku penerbit persetujuan lingkungan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi PT PKP.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1. Atas temuan tersebut, Gakkum LH dan DLH Provinsi Banten telah menghentikan operasional Boiler Biomassa 1 dan melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar.
“Apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan,” kata Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan, dikutip dari keterangan pada Jumat (13/2/2026).
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi.
Baca Juga
- Global Risks Report 2026: Ancaman Lingkungan Mendominasi Risiko Jangka Panjang
- Mengintip Dampak Pencabutan Izin Usaha ke Kinerja Keuangan Toba Pulp (INRU)
- Deretan Kasus Pencemaran Lingkungan Awal 2026, dari Asap Beracun di Cilegon hingga Sungai Cisadane
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli.





