Belanja Pokir Berdasar Jabatan Terungkap di Sidang, Gubernur Mengaku Tidak Tahu

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)– Angkanya terpampang jelas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Disusun rapi. Dikelompokkan berdasar jabatan. Siapa di posisi apa, nilainya berbeda. Totalnya 1.810.000.

Dokumen yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memuat rincian belanja Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur berdasarkan struktur internal dewan. Seratus dua puluh anggota masing-masing tercantum bernilai 10.000. Ketua DPRD 40.000. Wakil Ketua 20.000. Ketua fraksi 14.000. Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), hingga alat kelengkapan dewan (AKD) juga tercatat.

Baca juga: Dana Pokir Lebih Besar dari BOS, Hakim Pertanyakan Prioritas Anggaran Jatim

Bukan daftar program. Bukan rincian kebutuhan warga. Yang muncul justru pembagian berdasarkan posisi. Dokumen itu dihadirkan untuk mendalami mekanisme belanja Pokir dalam perkara dugaan korupsi dana hibah, termasuk dugaan adanya praktik fee dalam pengelolaannya.

Di kursi saksi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah mengetahui adanya pembagian imbalan tersebut. “Kami tidak mengetahui dan tidak pernah mengetahui adanya pembagian fee atau penerimaan imbalan dari belanja Pokir,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jawaban itu berulang. Saat ditanya apakah mengetahui dugaan penerimaan fee oleh anggota DPRD atau pihak lain, ia kembali membantah. “Tidak tahu. Sama sekali tidak mengetahui,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa KPK Pelototi Besarnya Prosentase Dana Hibah di Jawa Timur, Capai 10 Persen dari APBD

Padahal dalam keterangannya, Khofifah menjelaskan bahwa pada tahap akhir penganggaran, gubernur bertindak sebagai autorisator. “Setelah disaring sesuai kepatutan dan ketentuan, dibawa ke TAPD, lalu ke gubernur sebagai autorisator. Organisatornya adalah OPD,” katanya.

Artinya, keputusan akhir berada di tangan gubernur. Namun soal pembagian berdasarkan jabatan dan dugaan praktik fee, ia mengaku tidak mengetahui.

Istilah “eksekutif” dan “reguler” yang mencuat dalam persidangan pun disebutnya asing. “Kami tidak mengetahui yang disebut eksekutif atau reguler. Apakah itu untuk instansi tertentu, organisasi keagamaan, atau lembaga lainnya, kami tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Klaim Pengawasan Hibah Dilakukan Berlapis

Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan praktik tersebut setelah proses hukum berjalan dan muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Semula kami tidak tahu. Baru setelah ada proses hukum dan keterangan dalam BAP, kami mengetahui adanya dugaan seperti itu,” katanya.

Ia juga membenarkan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terjadi, Ketua DPRD Jawa Timur saat itu masih menjabat. Namun ia tidak melakukan konfirmasi langsung. “Kami tidak melakukan konfirmasi langsung karena kami tidak memiliki wilayah hukum di sana,” ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setelah Jumbo, Laleilmanino Garap OST Film Na Willa
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Puji Para Menteri: Keyakinan Saya, Ini Putra-Putra Terbaik Bangsa
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
AHY: RTHB sebagai Infrastruktur Tranformasi Sosial Menuju Indonesia Emas
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
Said Didu Tolak Jadi Jubir Presiden hingga Sebut Prabowo Berhati Rinto | ROSI
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
TP PKK Pusat Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang di Kabupaten Pidie Jaya
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.