JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka klaster dua kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan kawan-kawan, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan perkara yang menjeratnya tersebut.
Permohonan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya, karena dari awal sudah melanggar Undang-Undang, melanggar peraturan," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, Jumat (13/2/2026).
Refly menyatakan langkah ini diambil setelah mendengarkan penjelasan para ahli yang diajukan pihaknya. Salah satunya keterangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Singgung SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Ia menyebut berdasarkan keterangan Oergroseno,Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi dan Damai, namun juga untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
"Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya," ucap Refly, Jumat (13/2/2026).
"Karena ini dalam satu LP (laporan polisi), satu nomor. Jadi kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno."
Terlebih, dua tersangka yang dihentikan kasusnya tidak dalam keadaan meninggal dunia.
"Dalam hal ini Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis tidak meninggal dunia, sehingga ketika LP terhadap dia dicabut, maka enam lainnya harusnya gugur juga," tegasnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- tersangka kasus ijazah jokowi
- irwasum polri
- sp3
- ijazah palsu





