Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan di Sleman yang menewaskan satu remaja dan menyebabkan satu lainnya luka berat, hingga kini masih menyatakan pikir-pikir setelah putusan sidang bernomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2).
Penasihat hukum para terdakwa, Raditya Elang Wijaya, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dikeluarkan, namun masih membutuhkan waktu untuk mempelajari keputusan secara mendalam sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami masih mengkaji dulu putusannya untuk kemudian menentukan langkah (akan banding atau tidak),” kata Elang kepada awak media di Sleman, Jumat (13/2).
Elang menambahkan, keputusan yang akan diambil akan didasarkan pada pertimbangan matang agar tidak terburu-buru. Mengenai sejauh mana pihaknya telah mempelajari tuntutan, Elang menyebut prosesnya sudah sampai tahap akhir, namun tetap memerlukan kajian lebih lanjut.
“(Sejauh mana mempelajari putusan majelis hakim) Sudah di tahap akhir, tapi kami tidak mau mengambil langkah yang dinilai gegabah,” tambahnya.
Terkait jenis hukuman yang dianggap tepat, Elang menyebut hukuman paling ideal berada dalam kisaran 4 hingga 7 tahun penjara, menyesuaikan kondisi sebagian besar keluarga terdakwa yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Elang juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut.
“Saya mewakili keluarga terdakwa mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami sangat memahami bahwa kehilangan seorang anak itu bukan hal yang mudah apalagi melihat anaknya sampai luka berat,” ujarnya.
Sementara itu, melalui Juru Bicara I PN Sleman, Jayadi Husain, pihak jaksa penuntut umum juga masih menyatakan pikir-pikir.
“Sampai saat ini belum ada (belum ada informasi apakah jaksa banding atau tidak),” kata Jayadi saat dihubungi hari ini, Jumat (13/2).





