JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut untuk membayar uang pengganti karena diyakini perlu ikut bertanggung jawab memulihkan keuangan negara setelah dirugikan akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tata kelola Pertamina dan anak perusahaannya, patut dimintai pertanggungjawaban.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut harus dibebankan tanggung jawab menanggung pemulihan kerugian perekonomian negara sesuai dengan peran dan perbuatan secara profesional,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pertimbangan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Selain Riva, dua terdakwa lain untuk klaster impor BBM ini, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dianggap patut bertanggung jawab.
Ketiganya dikatakan tidak memperkaya diri sendiri. Tapi, perbuatan mereka memperkaya orang lain atau suatu korporasi dengan cara yang melawan hukum.
Tidak hanya terdakwa, JPU meyakini, pihak eksportir, importir, serta perseorangan yang turut serta dalam perkara ini perlu ikut memulihkan keuangan negara.
“Bahwa terhadap kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun sangat relevan terdakwa untuk ikut bertanggung jawab menanggung kerugian tersebut melalui pembebanan uang pengganti,” lanjut jaksa.
Baca juga: Saksi di Sidang: Riva Siahaan Ditugasi Optimasi Harga Pengadaan Impor BBM
Ketiga terdakwa masing-masing dituntut membayarkan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Nilai ini dianggap sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam perkara.
“Bahwa penerapan instrumen pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara dan illegal gain dari suatu tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan bagian dari pemenuhan tanggung jawab dari pihak yang terlibat karena peran dan perbuatannya telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.
Riva dkk tidak dituntut untuk mengganti nilai kerugian perekonomian negara untuk seluruhnya. Angka uang pengganti disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan Dkk di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sementara itu, ketiga terdakwa ini tidak dibebankan untuk mengganti kerugian keuangan negara dari pengadaan impor BBM dan penjualan solar non subsidi. JPU meyakini, perusahaan yang diperkaya secara ilegal sudah sepatutnya dimintai pertanggungjawaban.
“Terhadap kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor kilang BBM dan penjualan solar subsidi tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa Riva Siahaan, dan selanjutnya tanggung jawab korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum pada kegiatan tersebut,” imbuh jaksa.
Tuntutan Riva DkkRiva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya masing-masing dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.





