Jakarta, VIVA – Pemerintah telah mencetak utang mencapai Rp 9.637,90 triliun per 31 Desember 2025.
Jumlah yang setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) itu, diketahui melonjak sebesar Rp 229,26 triliun dari jumlah sebelumnya yang sebesar Rp 9.408,64 triliun per 30 September 2025.
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rasio utang di level 40 persen terhadap PDB itu disebabkan adanya tekanan perlambatan ekonomi di tahun 2025 lalu.
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Saat ditemui di kawasan Dharmawangsa pada Kamis, 12 Februari 2026 kemarin, Purbaya memastikan bahwa posisi utang itu masih aman karena di bawah 60 persen terhadap PDB, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
"Kemarin kan terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya, ke kondisi seperti (krisis) 1998 atau meningkatkan utang sedikit?" kata Purbaya, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
"Tapi ekonomi kita selamat, habis itu kita tata ulang semuanya," ujarnya.
Purbaya menegaskan, keputusan untuk menambah utang itu merupakan bagian dari strategi pemerintah, dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional supaya tidak terjerumus ke krisis yang lebih dalam.
Diketahui, berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Jumat, 13 Februari 2026, total utang pemerintah sebesar Rp 9.637,90 triliun itu terdiri atas dua jenis. Antara lain yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.
Tercatat, utang pemerintah per akhir Desember 2025 didominasi oleh instrumen SBN yang mencapai sebesar Rp 8.387,23 triliun, atau sekitar 87,02 persen. Sementara sisanya yakni pinjaman mencapai sebesar Rp 1.250,67 triliun, atau sekitar 12,98 persen.





