Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK sita lima koper uang Rp5 miliar hasil korupsi importasi Bea Cukai.
  • Penggeledahan Ciputat ungkap suap pengaturan jalur impor ilegal di Bea Cukai.
  • KPK amankan miliaran rupiah dari kasus suap oknum Direktorat Bea Cukai.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia. Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) lainnya.

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Dari pihak swasta, tersangka meliputi John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray (PT BR) untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Berdasarkan peraturan, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor: Jalur Hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan Jalur Merah (dengan pemeriksaan fisik). Para tersangka diduga memanipulasi parameter pada mesin pemindai (targeting) agar barang-barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga masuk ke Indonesia tanpa pengecekan, sehingga barang ilegal, palsu, maupun KW bisa lolos dari pengawasan petugas Bea Cukai,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penyidik menemukan bahwa pihak PT BR rutin menyerahkan uang jatah setiap bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Baca Juga: KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Tipikor jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Sementara John, Andri, dan Dedy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buka Gerai Baru di Central Park, BTN Bidik 100 Digital Store hingga 2027
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
CommuniAction Malang 2026: Perlindungan Anak di Dunia Digital Jadi Fokus Kemkomdigi
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ammar Zoni Kecewa dengan Saksi di Persidangan: Mereka Jebak Saya
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Siswi SD di Demak Ditemukan Bunuh Diri di Rumahnya
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Kapolri Sebut Polri Akan Tambah 10 Gudang Ketahanan Pangan pada 2026
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.