Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan mengusulkan agar ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi UU Tipikor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa tiga delik tersebut terdiri atas perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu.
Delik kedua berkaitan dengan kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Delik ketiga adalah praktik suap murni di sektor swasta yang dinilai merusak iklim investasi.
Urgensi Revisi UU TipikorSetyo menyatakan, “Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis.”.
Ia menegaskan urgensi memasukkan tiga delik tersebut dalam revisi UU Tipikor semakin mendesak seiring capaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang diumumkan oleh Transparency International pada 10 Februari 2026.
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 34 sehingga Indonesia berada pada posisi 109 di antara negara-negara dunia.
Angka tersebut menurun dibandingkan capaian tahun 2024 ketika skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sebesar 37 dan berada pada posisi 99.
Setyo menyatakan capaian Indeks Persepsi Korupsi tersebut harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif apabila regulasinya tidak segera diubah.
Dorongan Reformasi dan Target Keanggotaan OECDIa juga menyampaikan bahwa pengaturan tiga delik korupsi tersebut diperlukan untuk mendukung upaya Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development.
Sebelumnya pada 4 Februari 2026 KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum.
Rekomendasi pembaruan tersebut disusun tidak hanya untuk mendukung keanggotaan OECD tetapi juga sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029.




