JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyoroti pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang memastikan Adies Kadir tak akan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Rudianto menegaskan, MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” ujar Rudianto, Jumat (13/2/2026).
Rudianto menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah MK, serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Selain itu, kata dia, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.




