FAJAR, MAKASSAR — Rencana Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan hak-hak warga negara.
Rencana pembentukan satgas itu disebut bertujuan menjaga iklim investasi di daerah. Gubernur menilai kondisi sosial yang tidak stabil dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap Sulawesi Selatan.
Namun, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menilai pemerintah keliru memandang demonstrasi sebagai ancaman. Menurutnya, sejak mencuatnya isu #ReformasiDikorupsi pada 2019 hingga saat ini, intensitas demonstrasi meningkat karena berbagai kebijakan dan proyek pembangunan dinilai tidak berorientasi pada kepentingan warga serta minim partisipasi publik yang bermakna.
“Gubernur Sulsel keliru sejak dalam cara berpikirnya karena menempatkan demonstrasi sebagai ancaman, bahkan seolah-olah sebagai kejahatan. Satgas ini membuka ruang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan karena justru memperkuat pola pengawasan, pembungkaman, dan represi yang selama ini dialami masyarakat ketika menyampaikan kritik, termasuk melalui demonstrasi,” ujar Abdul Azis.
Ia menegaskan, warga negara tidak boleh diposisikan sebagai objek pengendalian. Negara, kata dia, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin, bukan membatasi, hak warga dalam berkumpul dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan standar HAM internasional. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik.
Menurutnya, ketika masyarakat menyampaikan pendapat, yang dibutuhkan adalah jaminan keselamatan, bukan intimidasi. Pemerintah seharusnya mendengar aspirasi masyarakat, menjawab tuntutan, serta menyelesaikan akar persoalan yang melatarbelakangi demonstrasi, bukan justru membungkamnya dengan berbagai alasan. Kebijakan yang membatasi ruang gerak masyarakat sipil dinilai hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
LBH Makassar juga menyoroti catatan penanganan aksi demonstrasi oleh aparat di Sulawesi Selatan. Sejak 2024, LBH mencatat sedikitnya empat aksi besar yang berujung represif di sejumlah daerah. Di antaranya aksi penolakan kenaikan PBB di Kabupaten Bone dengan 54 orang ditangkap, penangkapan 33 massa aksi terkait Darurat Putusan MK, serta penangkapan 11 mahasiswa Unhas oleh Polda Sulsel saat menggelar aksi soal Uang Kuliah Tunggal. Selain itu, mahasiswa Papua disebut kerap mengalami tindakan represif ketika hendak menggelar demonstrasi.
Sepanjang berbagai peristiwa tersebut, LBH menilai Pemerintah Provinsi Sulsel tidak pernah secara terbuka mengkritik tindakan aparat yang diduga melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintah daerah memiliki peran sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam penegakan HAM sebagaimana diamanatkan konstitusi.
LBH Makassar menilai pembentukan satgas atas nama menjaga iklim investasi justru berpotensi melindungi stabilitas ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu, bukan kepentingan warga secara luas. Jika pemerintah memiliki kemauan politik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, solusinya adalah membangun tata kelola ekonomi yang berorientasi pada kebutuhan rakyat.
Sebagai contoh, LBH menyoroti pembangunan smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Proyek tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada 9.010 warga, tetapi juga menyebabkan pemutusan hubungan kerja terhadap 1.962 buruh. Selain itu, rencana pembangunan kawasan industri oleh PT Indonesia Hualy Industry Park (IHIP) disebut berpotensi mengakibatkan pengosongan paksa lahan petani di Laoli, Luwu Timur.
“Pernyataan bahwa demonstrasi menghambat investasi menunjukkan arah sesungguhnya dari kebijakan ini dan siapa yang akan diuntungkan. Berbagai kritik terhadap proyek investasi di Sulawesi Selatan muncul karena prosesnya tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna, bahkan dalam praktiknya merampas tanah rakyat dan merusak lingkungan. Kebijakan ini dikhawatirkan justru memberi ruang bebas bagi investor untuk mengeruk sumber daya alam, sementara kritik dan penolakan dibungkam,” tegas Abdul Azis. (*/)





