Seorang pegawai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SS (42 tahun) melakukan perbuatan cabul terhadap empat bocah perempuan di Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut, pada hari Selasa (3/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, mengatakan pelaku telah ditangkap pada hari Sabtu (7/2).
"Iya, betul. Dia karyawan di salah satu BUMN. Tapi BUMN yang mana ini kita belum pastikan," kata Immanuel saat dihubungi, Rabu (11/2).
Immanuel mengatakan, pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan modus iming-iming menjanjikan uang dan makanan terhadap keempat bocah tersebut.
"Memberikan iming-iming jajan lah, makanan, memberikan uang kepada korban," ujar Immanuel.
Immanuel menjelaskan, awalnya kejadian tersebut bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Kemudian, pelaku memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya.
Ia mengatakan, sesampainya di dalam kedai milik pelaku, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban tersebut secara berulang dengan memegang alat vital.
Polisi menduga, pelaku melakukan aksi bejatnya karena memiliki kelainan orientasi seksual. Padahal, dia sudah memiliki istri dan anak.
"Motifnya kita bilang penyakit lah. Dia senang mungkin sama anak di bawah umur. Keluarganya ada, ada istri dan anaknya," ucap Immanuel.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya serta trauma psikologis. Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap keempat bocah tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah menahan tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak.





