Yoki Firnandi Dkk Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, Yoki juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa meyakini, Yoki telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Perbuatan ini dilakukan Yoki secara bersama-sama dengan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.

Baca juga: Alasan JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 5 M ke Riva Siahaan Dkk: Tanggung Jawab Pulihkan Keuangan Negara

Agus dan Sani masing-masing dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Rekayasa Penjualan Ekspor Minyak Mentah

Dalam pengadaan ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara dan bagian PT Pertamina EP Cepu semester I Tahun 2021, Yoki, Sani Dinar, dan Dwi Sudarsono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menyetujui penjualan ekspor minyak mentah setelah melakukan sejumlah rekayasa.

Salah satu rekayasa ini adalah seakan-akan minyak mentah produksi dalam negeri tidak dapat diserap oleh kilang Pertamina sehingga dapat diekspor.

Di saat yang bersamaan, PT Pertamina melalui PT KPI melakukan impor minyak dengan jenis yang sama. Tapi, harganya menjadi lebih mahal.

Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T

Dalam pengadaan impor minyak mentah, ketiga terdakwa membeli minyak dengan metode spot yang menyebabkan Pertamina perlu membayar harga lebih mahal.

Pada prosesnya, ada 10 mitra usaha yang dilibatkan dalam proses lelang pengadaan impor minyak mentah.

Perusahaan ini berujung mendapatkan sejumlah keuntungan melalui proses yang tidak sesuai kaidah dan pedoman pengadaan.

Beberapa perusahaan asing yang diuntungkan ini adalah Vitol Asia PTE LTD, Shell International Eastern Trading Company, dan ExxonMobil Asia Pacific PTE LTD.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Penyewaan Kapal dan Kerugian Negara

Adapun, Yoki dkk juga terlibat dalam pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang berujung memperkaya Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam berkas perkara terpisah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kawasan Palmerah Diprediksi Padat Saat Prabowo Resmikan SPPG, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin
• 20 jam laludisway.id
thumb
Hindari Pejalan Kaki, Pemotor Alami Kecelakaan hingga Tewas di Jalan Raya Bogor
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Diduga Tewas Dibunuh, Makam Kades di Lampung Selatan Dibongkar untuk Autopsi
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Fajar Sadboy Akhirnya Klarifikasi Insiden Diludahi Indra Frimawan
• 9 jam lalucumicumi.com
thumb
Diduga Terima Uang dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Hadapi Dua Jalur Hukum!
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.