Anak Buron Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Minyak Mentah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyatakan Kerry bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambung jaksa.

Baca juga: 6 Kesaksian Ahok Blak-blakan di Sidang Kasus Minyak

Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi akan diganti 10 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan perbuatan Kerry juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Selain itu, jaksa menilai Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yakni belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.


(mib/amw)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menanti Sejarah di Langit, Mengapa Jendela Peluncuran Artemis 2 Sangat Terbatas?
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo ke Pihak yang Ganggu Indonesia: Dear Friends Indonesian Are Not Stupid
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Pengaruh Jokowi Mulai Hilang, Sukarelawan Bakal Pindah Dukung Prabowo
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Miras Oplosan Maut di Jepara
• 21 jam laludetik.com
thumb
Siap Transfer! Purbaya Anggarkan Rp55 T Bayar THR PNS, TNI dan Polri
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.