jpnn.com - Kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha dari PT Bumi Resources Mineral Tbk di Kota Palu, Sulawesi Tengah, disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu Michael AF juga membenarkan adanya pemasangan plang di wilayah PT CPM, yang dilakukan Satgas PKH dan tim Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulteng.
BACA JUGA: PGRI Usul Pembentukan Badan Guru Nasional, Wamendikdasmen Bilang Tidak Perlu
"Kami hanya mendampingi di lapangan," ujarnya ketika dihubungi di Palu, Jumat (13/2/2026).
Michael menyarankan untuk informasi lanjutan dapat menghubungi Bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng.
BACA JUGA: Efriza Mencium Kepentingan Pragmatis Parpol Mendukung Prabowo 2 Periode
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Salahuddin tidak berkomentar banyak saat dimintai keterangan lewat pesan instan.
"Satgas PKH itu bentukan pusat. Lintas institusi. Satgas tidak di bawah Kejati," katanya.
BACA JUGA: Rumah Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin Didatangi Jaksa, Digeledah
Penyegelan Tim Satgas PKH itu ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT CPM.
Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Anehnya, tidak ada keterangan jumlah luasan PT CPM yang disegel Satgas PKH. Berbeda dengan plang penyegelan di perusahaan lain, yang menuliskan dengan jelas luasan dalam satuan hektare yang dikuasai pemerintah.
Sementara itu, General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM) Amran Amier membenarkan adanya pemasangan plang di area kontrak karya CPM di kawasan hutan oleh Satgas PKH. Namun, aktivitas tanpa izin itu bukan dilakukan PT CPM.
Dia menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM.
"CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM, sehingga pada Februari 2026 ini dilakukan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH, luasan belum dipastikan karena verifikasi lapangan masih berjalan," ungkapnya.
Amran mengatakan CPM memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 67,87 hektar di Blok I Poboya untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas, yang telah diperpanjang hingga 7 Juli 2026.
Selain PPKH Eksplorasi Lanjutan, PT CPM juga memiliki PPKH Operasi Produksi seluas 327 hektar di Blok I Poboya yang berlaku sesuai izin operasi produksi CPM yang berakhir pada 2050.
"PT CPM memiliki 2 PPKH, yakni PPKH Eksplorasi Lanjutan dan PPKH Operasi Produksi," katanya menegaskan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




