KPK Buka Peluang Panggil Ulang Bupati Buol Terkait Rp10 Juta dan Tiket Blackpink

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Perintah itu mewajibkan Bupati Buol Risharyudi Triwibowo untuk mengembalikan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat.

“Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/2).

BACA JUGA: Pemkot Bandung Gandeng Kejaksaan-KPK Bongkar Teras Cihampelas

Risharyudi Triwibowo diketahui pernah menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019 hingga 2024, masa di mana dugaan pemerasan itu terjadi. Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa KPK terbuka untuk memanggil kembali Risharyudi sebagai saksi.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” katanya.

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Staf PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara di lingkungan kementerian tersebut, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. KPK menyebut para tersangka selama kurun waktu 2019 hingga 2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

RPTKA merupakan dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara sah di Indonesia. Jika izin itu tidak terbit, penerbitan izin kerja dan izin tinggal menjadi terhambat, dan tenaga kerja asing dikenakan denda sekitar Rp1 juta per hari.

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Direktur PT Sintas Kurama Perdana Terkait Korupsi Pengadaan Karet Kementan

Komisi antirasuah juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009 hingga 2014. Praktik serupa kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri pada 2014 hingga 2019, dan Ida Fauziyah pada 2019 hingga 2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Sementara itu, dalam persidangan pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo yang hadir sebagai saksi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar AS, dan tiket konser Blackpink. Ia mengatakan uang tersebut telah digunakan untuk membeli sepeda motor, dan kendaraan itu telah disita oleh KPK. Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan ia mengembalikan Rp10 juta dan 10 ribu dolar AS dalam bentuk tunai kepada KPK. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwalkan Pemeriksaan 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH 2020


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Findev Canada Kucurkan US$30 Juta, Dorong Transisi Ekonomi Rendah Karbon lewat IIF
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Perak Hari Ini Anjlok 8% Jadi US$76 per Ons, Ada Apa?
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Prabowo Sentil Pejabat: Kita Bangun 10 Kampus, Lulusannya Ambil Alih Jabatan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Pangan 13 Februari 2026: Cabai dan Bawang Kompak Naik, Tekanan Jelang Ramadan Mulai Terlihat
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Perkuat Ekosistem Ekonomi Desa, Bank Jatim dan Kemendes PDTT Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.