Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik diduga menyalahgunakan narkoba bersama dua wanita Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana.
Kini, Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah dia menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Advertisement
“Peserta gelar (perkara) sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F06, RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Banten.
Tim Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk kepentingan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, penyidik mendapatkan keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut sebagai milik Didik.
Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik langsung menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan koper yang dimaksud. Koper tersebut sebelumnya telah diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.




