Makassar: Seorang pemuda diringkus Satreskrim Polres Gowa setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya adalah seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 13 Februari 2026.
Baca Juga :
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di JaktimIlustrasi pelecehan seksual. (Metrotvnews.com)
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku memperdaya korban dengan iming-iming akan menikahi korban. Selain itu, pelaku juga merekam saat beraksi dan digunakan untuk mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya.
Tidak sampai di situ, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang tidak tahan dengan ancaman pelaku, kemudian berani mengungkap peristiwa itu kepada orang tuanya.
"Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap korban," jelas dia.




