Anak Riza Chalid, Kerry Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp13 Triliun!

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto Riza dituntut hukuman penjara 18 tahun terkaitkasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Kerry telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

"[Menuntut] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Andrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2026).

Kemudian, Kerry juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Selain pidana badan, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. 

Namun, apabila Kerry tidak dapat membayar uang denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," tutur jaksa.

Baca Juga

  • Anak Riza Chalid Kerry Andrianto Dkk Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
  • Kejagung: Red Notice jadi Persempit Gerak Riza Chalid
  • Kejagung Temukan Posisi Riza Chalid, Ada di Salah Satu Negara Asean

Selain Kerry, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan

Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM telah dituntut.

Keduanya sama-sama dituntut untuk menjalani pidana 16 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Namun, untuk keduanya dibebankan uang pengganti yang berbeda.

Misalnya, Gading dituntut membayar uang pengganti Rp1,17 triliun dengan rincian sebesar Rp176 miliar atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara subsider delapan tahun 

Sementara itu, uang pengganti terhadap Dimas sebesar US$11 juta, dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara subsider delapan tahun penjara.

Kerry dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara. 

Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Samsung Posisikan Audio sebagai Gaya Hidup via Galaxy Buds Series
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Video: Trump Resmi Cabut Kebijakan Iklim Era Obama
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gerakan Pangan Murah Pinrang Dorong Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Yukki Nugrahawan Hanafi Resmi Bergabung Lembaga Logistik Global
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BPJS Kesehatan paparkan mekanisme reaktivasi PBI JKN
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.