jpnn.com - Asal usul terbitnya 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar bakal diusut Kejati Bali.
Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana menyebut tim penyidik masih mendalami konstruksi hukum masing-masing bidang tanah yang memiliki karakteristik berbeda sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Digaji Rp 350 Ribu Sebulan, TPP? Wassalam
"Belum ada (tersangka), kalau untuk Tahura kita masih mendalami karena setiap wilayah tanahnya ada berbeda-beda,” kata dia seusai sosialisasi KUHP dan KUHAP baru di Pengadilan Tinggi Bali, Jumat (13/2/2026).
Dia menjelaskan luasnya area serta beragamnya dokumen warkah menjadi tantangan tersendiri dalam proses pembuktian.
BACA JUGA: PGRI Usul Pembentukan Badan Guru Nasional, Wamendikdasmen Bilang Tidak Perlu
Oleh karena itu, penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat alat bukti. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.
"Karena ini memang tanahnya cukup luas dan ada dokumen-dokumen warkah yang diminta untuk melengkapi dan kami perlu koordinasi dengan BPN di wilayah provinsi dan kalau belum nanti kita akan ke Kementerian ATR/BPN," tuturnya.
BACA JUGA: Nasib AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba yang Jadi Tersangka Peredaran Sabu-Sabu
Adapun proses hukum kasus 106 SHM di atas kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.Kejaksaan Tinggi Bali mengakui penyidikan masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah bangunan, yang kemudian ditelusuri bersama Kanwil BPN Bali, BPN Denpasar, serta UPTD Tahura Ngurah Rai.
Dari penelusuran itu terungkap adanya 106 SHM yang terbit di atas kawasan hutan konservasi tersebut.
Pansus TRAP kemudian merekomendasikan penanganan hukum kepada Kejati Bali. Namun, hingga kini belum ada kejelasan siapa pemilik sertifikat tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas penerbitannya.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana juga turut mengungkap alih fungsi lahan Tahura Ngurah Rai terjadi mulai tahun 1990-an. Tercatat hingga saat ini, terdapat setidaknya 106 tanah bersertifikat dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.
"Ini kami kejar. Bagaimana perolehannya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya. Kami belum bisa melakukan upaya paksa ke instansi terkait. Kalo sudah bisa, esok anak-anak (penyidik) sudah bisa masuk semua mulai penggeledahan, upaya paksa bahkan bisa melakukan pemanggilan paksa," katanya pada Senin lalu (20/10/2025).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




