Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 13 Triliun di Kasus Korupsi Minyak

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Mayoritas terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero) 2018-2023 dituntut antara 14 hingga 16 tahun penjara. Hanya satu terdakwa, yakni anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang dituntut lebih berat dengan tuntutan pidana 18 tahun penjara. Para terdakwa yang seluruhnya berjumlah sembilan orang ini, diyakini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara hingga lebih dari Rp 285 triliun. 

Jaksa penuntut umum beranggotakan Triyana Setia Putra dan kawan-kawan membacakan surat tuntutan para terdakwa secara bergantian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.

Di antara kesembilan terdakwa, mereka yang dituntut 14 tahun penjara adalah:

  1. Bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan;
  2. Bekas VP Trading and Other Business PT PPN Maya Kusmaya;
  3. Bekas VP Trading Produk PT PPN Edward Corne;
  4. Bekas Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
  5. Bekas VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono;
  6. Bekas Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin. 

Selain dituntut 14 tahun penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, para terdakwa dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara. 

Kluster swasta

Di luar keenam terdakwa itu, dua terdakwa lainnya dari kluster swasta dituntut 16 tahun penjara. Keduanya adalah:

  1. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati;
  2.  Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Keduanya juga dijatuhi tuntutan membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, mereka dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing senilai Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara.  

Adapun Kerry Riza yang juga menjadi terdakwa dari kluster swasta dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara. 

Baca JugaPeran Riza Chalid dan Anak dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun
Memperkaya perusahaan asing

Dalam surat tuntutan terdakwa Riva, jaksa mengatakan perbuatan kesembilan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun, serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp 171,9 triliun dan keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dollar AS. Total kerugian dalam perkara ini disebut lebih dari Rp 285 triliun sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan telah terbukti adanya rekayasa proses pelelangan khusus pengadaan gasolin RON 90 dan RON 92 untuk periode semester I tahun 2023 oleh Riva dan kawan-kawan. Riva Siahaan yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PPN periode 2021-2023, bahkan menyetujui usulan pemenang tender yang telah diatur sebelumnya oleh Edward Corne.

Perlakuan istimewa juga diberikan kepada kedua perusahaan asing  melalui serangkaian tindakan tidak sah. Akibat persekongkolan ini, jaksa menyebut BP Singapore Pte Ltd telah diperkaya sebesar total 4.345.544,42 dollar AS dari pengadaan BBM RON 90 dan RON 92. Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd diuntungkan sebesar 1.394.988,19 dollar AS dari pengadaan gasolin RON 90.

Baca JugaBekas Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara dan Untungkan Perusahaan Asing

Kongkalikong tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina juga telah menguntungkan belasan perusahaan swasta dalam negeri. Sebab, Riva disebut telah menyetujui penjualan solar nonsubsidi kepada 14 korporasi, mayoritas di sektor pertambangan, dengan harga di bawah bottom price, bahkan HPP. Tindakan ini memperkaya korporasi-korporasi tersebut dengan total Rp 2,544 triliun.

Tak hanya itu, dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini juga ditemukan rekayasa ekspor minyak mentah domestik, pengadaan sewa kapal, sewa terminal BBM, hingga penjualan solar murah.

Pertanggungjawaban korporasi

Jaksa melanjutkan, dalam upaya memulihkan kerugian perekonomian negara, perusahaan yang diperkaya secara ilegal atau memperoleh keuntungan ilegal juga sepatutnya dimintai pertanggungjawaban.

“Terhadap kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor kilang BBM dan penjualan solar subsidi tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa Riva Siahaan, dan selanjutnya tanggung jawab korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum pada kegiatan tersebut,” kata jaksa.

Oleh karena itu, jaksa menilai uang pengganti yang dibebankan kepada Riva, Maya, dan Edward masing-masing senilai Rp 5 miliar dinilai sudah sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut. Uang pengganti itu juga sekaligus pemenuhan tanggung jawab dari para pihak yang terlibat dalam korupsi tersebut. 

“Bahwa penerapan instrumen pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara dan illegal gain dari suatu tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan bagian dari pemenuhan tanggung jawab dari pihak yang terlibat karena peran dan perbuatannya telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara,” ucap jaksa.

Baca JugaJalan Panjang ”Red Notice” Riza Chalid dan Dua Buron yang Masih Menggantung

Terhadap surat tuntutan jaksa tersebut para terdakwa mengaku memahami dan mengerti. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang agenda pembelaan bagi para terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiba di Festival Bandeng, Pramono: Cariin Bandeng Paling Gede, Saya Bayarin...
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Ziarah Jelang Ramadan di Denpasar: Antara Tradisi, Harapan dan Lahan Terbatas
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Ungkap Ada Pihak “Girang” Saat Bencana, Sebut Dimanfaatkan untuk Menjatuhkan Pemerintah
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Unerd Rilis Koleksi Kolaborasi dengan Garuda Indonesia dan Tahilalats
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pesulap Merah Geram Keluarga Istri Pertama Koar-koar di Media Sosial
• 17 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.