Liputan6.com, Jakarta - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Kerry dinilai terbukti korupsi bersama pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/2/2026).
Advertisement
Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dengan rincian Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.
Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai keadaan memberatkan.
Selain itu, perbuatan Kerry yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, juga dipertimbangkan sebagai alasan pemberat tuntutan.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU menambahkan, dilansir Antara.




