Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dituntut pidana 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Kerry dinilai terbukti korupsi bersama pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (13/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Anak Riza Chalid Bela Ayahnya di Sidang Kasus Minyak Mentah: Beliau Tidak Terlibat Usaha Saya

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kerry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, dengan rincian Rp 2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider pidana penjara selama 10 tahun.

Atas perbuatannya, Kerry diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai keadaan memberatkan.

Selain itu, perbuatan Kerry yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar serta tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, juga dipertimbangkan sebagai alasan pemberat tuntutan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU menambahkan, dilansir Antara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Akhir Pekan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 13 Februari 2026
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Sayang Dibuang, Tak Kunjung Diperbaiki: Dilema E-Waste di Rumah Warga Jakarta
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Limbah Kimia Gudang Pestisida Cemari Sungai Cisadane, Menteri LH Layangkan Gugatan | BU
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
RI Target Pertumbuhan RI 5,6%, 3 Sektor Ini Jadi Penopang
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Aksi Wasit Dikejar Supporter di Pertandingan Liga IV di Rembang | SAPA MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.