Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Operasional Boiler Biomassa PT PKP di Tangerang Karena Dugaan Pencemaran Udara

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menghentikan operasional boiler biomassa PT Panca Kraft Pratama (PT PKP) di Tangerang, Banten, setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara.

Kronologi Kejadian

Aduan diterima dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia DPW LSM GMBI Banten terkait aktivitas PT PKP.

PT PKP merupakan pabrik kertas yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten.

Laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas menghasilkan asap hitam pekat.

Asap tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan menyebabkan gangguan pernapasan pada warga sekitar.

Tim Pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi PT PKP.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada Boiler Biomassa 1.

Tindakan Pemerintah dan Kewajiban PT PKP

Atas temuan tersebut, operasional Boiler Biomassa 1 dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar.
Jika boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip.

Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperbolehkan.

PT PKP wajib memperbaiki kinerja alat pengendali emisi.
Perusahaan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten sebelum mengoperasikan kembali boiler.

PT PKP juga diwajibkan mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi sesuai kondisi fasilitas sumber emisi eksisting dan rekomendasi tenaga ahli.

Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, menjaga kualitas udara, dan melindungi kesehatan masyarakat, ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN-UGM Tanggapi Polemik Istilah Ultra Processed Food dalam Program MBG
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Menteri Bahlil sebut nasib tambang emas Martabe diumumkan pekan depan
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Segmen Mobil Rp300 Jutaan Jadi Kunci Bisnis Daihatsu Indonesia
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Puji Pemerintahannya Diisi Orang Terbaik: Menurut Keyakinan Saya
• 1 jam laludetik.com
thumb
Presiden Prabowo Resmikan SPPG Polri, Curhat Programnya Diejek Hamburkan Uang | KOMPAS SIANG
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.