Eksekusi 19 Bangunan di Pangkep Ricuh, Warga dan Aparat Saling Dorong

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Proses eksekusi 19 unit bangunan yang terdiri dari rumah tinggal dan warung kopi di Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh. Upaya pengosongan lahan seluas kurang lebih 6.600 meter persegi ini diwarnai aksi saling dorong antara warga dengan aparat keamanan serta blokade akses jalan nasional.

Ketegangan memuncak saat warga setempat berupaya menutup Jalan Trans Sulawesi untuk mengadang alat berat dan petugas yang akan melakukan pembongkaran. Aparat gabungan yang terdiri dari 358 personel TNI, Polri, hingga Satpol PP dikerahkan untuk membuka paksa blokade jalan tersebut agar proses eksekusi tetap berjalan.

Di tengah proses pembongkaran, isak tangis histeris pecah dari para pemilik bangunan yang tak kuasa melihat tempat tinggal mereka diratakan dengan tanah. Warga menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Bahar Ali yang merupakan hasil warisan orang tua mereka.
  Baca juga: Tolak Pencaplokan Tepi Barat, Trump: Ada Banyak Hal Lain yang Harus Dipikirkan
Perwakilan warga mengklaim bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, mereka menyatakan telah rutin membayar pajak atas lahan tersebut selama 40 tahun terakhir. Perlawanan ini bukan yang pertama kalinya; tercatat sejak 2022, upaya eksekusi lahan ini telah berulang kali gagal akibat pengadangan massa.

Meski mendapatkan perlawanan sengit, pihak otoritas tetap melaksanakan pengosongan lahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi kali ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya. Penundaan tersebut sengaja dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi warga agar bersedia melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan, warga tetap memilih untuk bertahan.

"Pelaksanaan eksekusi ini kami yang minta mundur kepada pengadilan karena situasi, dan memberikan waktu kepada masyarakat untuk melaksanakan pembongkaran sendiri," ujar Kapolres Pangkep, AKBP Husni Ramli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Elang Flores: Burung Langka di Bumi, Penjaga Sunyi Hutan Timur Nusantara
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ivan Trigana Dicopot dari Dirut JakLingko, Diganti Roy Rahendra
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Menghubungkan Perjalanan dan Kesehatan: Wellness Tourism Jepang, Program Baru Hasil Kolaborasi dengan Permata Bank dan ReM CLINIC Ginza
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Targetkan 5.000 Desa Nelayan, Prabowo: Ini Kita Organisir
• 11 jam laludisway.id
thumb
Presiden Prabowo Janji Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.