Purbaya Ungkap Modus Penyelundupan Tiffany & Co. yang Disegel Bea Cukai

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan penyelundupan hingga underinvoicing yang berkaitan dengan kegiatan penyegelan toko perhiasan Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Jakarta. 

Sebelumnya, tim dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyegel toko perhiasan tersebut lantaran adanya indikasi pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor, Rabu (11/2/2026). 

Purbaya mengatakan pihak Bea Cukai menduga ada barang-barang yang diimpor oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu, tetapi tidak diinformasikan dalam pemberitahuan impor barang (PIB). 

"Kan dicurigai ini barang selendupan apa enggak, disuruh kasih lihat formulir [PIB], mereka enggak bisa tunjukkan," terangnya kepada wartawan usai menghadiri acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). 

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun menduga barang-barang perhiasan yang ada di toko dimaksud merupakan selundupan, atau yang dilaporkan dengan nilai lebih rendah dari sebenarnya (underinvoicing). 

"Masuknya enggak bayar [bea masuk/pajak dalam rangka impor], sebagian ada yang underinvoicing. Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang enggak terlalu fair, yang menyulitkan saya sehingga income-nya dari bea cukai dan pajak turun," terangnya. 

Baca Juga

  • Penampakan Gerai Tiffany & Co Usai Disegel Bea Cukai
  • Perjalanan Bisnis Tiffany & Co, Founder dan Masuknya Perhiasan Luxury ke Indonesia
  • Tiga Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai

Purbaya pun tidak menutup kemungkinan untuk mengusut apabila ada oknum di Bea Cukai yang bekerja sama dengan pelaku usaha terkait untuk meloloskan barang impor tersebut. 

Kanwil Bea Cukai Jakarta menduga adanya pelanggaran terhadap barang-barang yang diimpor pada toko Tiffany & co. itu. Barang-barand dimaksud diduga tidak disertakan dengan PIB. 

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto di butik Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Jakarta, dikutip dari siaran pers. 

Upaya penindakan ini sejalan dengan instrusi Purbaya untuk menggai potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

Siswo menyebut saat ini pihaknya baru melakukan penindakan secara administratif. Otoritas tengah mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di toko atau gerai, dan disandingkan dengan barang-barang yang sudah dilaporkan oleh importir ketika pengajuan impor. 

Selanjutnya, bea cukai akan mengompilasi data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan apabila sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. 

Apabila belum terdaftar, kata Siswo, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kami masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.

Adapun potensi sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar yakni denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.17/2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kami lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kami mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," ujarnya. 

Untuk sementara waktu, Siswo mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co. Dia menyampaikan bahwa pemilik toko atau manajemen perusahaan perhiasan bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

“Untuk sementara atas barang kami lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kami lakukan penyegelan. Kami meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," tegasnya.

Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari brand perhiasan kelas dunia itu, di Plaza Indonesia dan Pacific Place. Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma satu outlet,” ungkapnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkaer Yassierli Ungkap Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik, Yuk Cek Besarannya!
• 17 jam laludisway.id
thumb
5 Tempat Berlindung Paling Aman saat Hujan Petir, Hindari Pohon dan Area Terbuka
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Anak Buah Kerry Dituntut 16 Tahun Bui dan Uang Pengganti Triliun Rupiah
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Menjelang Ramadan dan Imlek, Kualitas Daging di Pasar Kramat Jati Aman meski Harga Naik
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Hasil Liga Inggris: Arsenal Gagal Menang di Markas Brentford
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.