Jakarta, tvOnenews.com – Nama anak Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Tak hanya pidana badan, anak Riza Chalid itu juga dituntut membayar ganTuntutan terhadap anak Riza Chalid tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan tuntutan terhadap anak Riza Chalid sebagai berikut:
-
Pidana penjara selama 18 tahun
-
Ganti rugi sebesar Rp 13,4 triliun
Tuntutan terhadap anak Riza Chalid ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian dalam perkara dugaan korupsi di sektor energi nasional. Nilai ganti rugi Rp 13,4 triliun dinilai sangat besar dan mencerminkan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kasus yang menjerat anak Riza Chalid ini sendiri berkaitan dengan tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan KKKS selama periode 2018 hingga 2023.
Anak Riza Chalid Buka Suara di PersidanganUsai mendengarkan tuntutan jaksa, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, langsung memberikan tanggapan. Di hadapan awak media, anak Riza Chalid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan.
Ia menyebut seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar anak Riza Chalid di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Pernyataan anak Riza Chalid ini menjadi bagian penting dalam dinamika persidangan. Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah sebagaimana didakwakan.




