Kerry Riza Dituntut 18 Tahun, Pengacara: Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda

viva.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak Muhammad Kerry Riza Adrianto mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Menurutnya, surat tuntutan jaksa yang diawali dengan kalimat untuk keadilan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga :
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Mohon Keadilan ke Prabowo: Beliau Negarawan dan Bijaksana
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara

"Apa arti keadilan? Secara imperatif, secara keharusan harus ada yang namanya moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran," kata Patra seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap Kerry Riza Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.

Patra mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan penyewaan kapal PT Jenggal Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina merugikan keuangan negara.

Nyatanya, kata Patra, terminal BBM milik OTM dipergunakan PT Pertamina selama 12 tahun. Demikian juga dengan kapal PT JMN yang dipergunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta mengangkut gas untuk kebutuhan dalam negeri. 

"Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru wajar ya, belum kita bilang adil. Soal kebenaran," katanya.

Selain itu, kata Patra, dalam surat tuntutannya, jaksa mengutip pengusaha sekaligus ayah Kerry Riza, Riza Chalid dan rekan bisnisnya Irawan Prakoso. Padahal, Riza Chalid dan Irawan Prakoso tidak pernah dihadirkan dalam proses persidangan selama ini. 

"Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?" tegasnya. 

Untuk itu, Patra menyatakan, tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum meyakini, Kerry Riza dan para terdakwa lainnya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. 

"Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin, Tuhan enggak pernah tidur. Sampai malam ini kami yakin, ya, majelis hakim akan mengadili atas nama Tuhan. Ya. Oleh karena itu Ibu Bapak, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa, agar majelis hakim diberi kekuatan. Amin. Diberi kejernihan. Untuk memutus seadil-adilnya," katanya. 

"Fakta persidangan sudah kita lihat. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kery, oleh Dimas, oleh Gading. Maka jika memang tidak ada alat bukti bebaskan. Kalau memang tidak ada fakta persidangan, kita berdoa semua supaya bisa Kery, Gading, anak-anak muda ini, Dimas ya, bisa bebas dia," katanya menambahkan. 

Baca Juga :
Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp285 T
Donald Trump Sebut Netanyahu Harus Diampuni Atas Kasus Korupsinya
Inovasi Produk Berkelanjutan, Pertamina Raih Anugerah Avirama Nawasena 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buka Komunikasi untuk Mantan Suami Soal Anak, Asri Welas: Kalau Sama Aku Sudah Tak Ada Perlunya
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Gelar Haji di Indonesia: Warisan Kolonial bukan Simbol Kesalehan?
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Menbud Siap Dukung Rencana Peringatan 100 Tahun Jam Gadang
• 17 jam laludetik.com
thumb
Juara WBC Silver Michael Magnesi siap kembali ke ring hadapi Magsayo 
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Suasana Persiapan Imlek di Klenteng Ling Hok Bio Semarang, Ini Rangkaian Acaranya | SAPA MALAM
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.