Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2026

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Solo: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Hal itu menampik kabar beredar terkait keluhan kenaikan pajak kendaraan bermotor di media sosial. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menegaskan, Pemprov bakal melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026. 

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan. Bapak Gubernur menginstruksikan dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026," beber Sumarno, Jumat, 13 Februari 2026.

Sekda Provinsi Jateng Sumarno. 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025. Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari- Maret 2025. Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.  

"Awal tahun ini, masyarakat terasa ada kenaikan PKB karena belum ada kebijakan diskon yang  diterapkan. Kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026. Besarannya kurang lebih 5 persen," imbuh Sumarno. 

Baca Juga :

Tak Perlu Repot, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB tersebut, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pemebebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.  Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

"Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," ungkap Sumarno. 

Potensi pajak itu, lanjutnya, digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan. Selain itu juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Akan Kunjungi Venezuela
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Berburu Bahan Pangan Murah untuk Bekal Ramadhan  
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Dubes Iran Ungkap Rencana Besar Garap Sektor Energi dan Pangan di Era Prabowo
• 5 jam lalumatamata.com
thumb
Preview Real Madrid vs Real Sociedad: Misi Arbeloa Rebut Puncak Klasemen La Liga
• 11 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.