Gugatan PKPU terhadap WIKA Resmi Dicabut

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

WIKA mengungkapkan kini telah terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia.

Gugatan PKPU terhadap WIKA Resmi Dicabut. (Foto Istimewa)

IDXChannel - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengungkapkan kini telah terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia.

Corporate Secretary WIKA Ngatemin mengatakan, perseroan telah menerima relaas pencabutan permohonan PKPU pada 13 Februari 2026.

Baca Juga:
WIKA Digugat PKPU Imbas Belum Bayar Tagihan Rp794 Juta

Permohonan yang dicabut itu tercatat dalam register Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 29 Desember 2025.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh Pemohon PKPU yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dianggap dibacakan dan terbuka untuk umum," ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:
Hutama Karya-WIKA Bangun Gedung CMU RSUP Sardjito di Yogya, Target Rampung 2027

Dengan pencabutan tersebut, WIKA memastikan tidak ada dampak berarti terhadap sisi keuangan maupun kelangsungan operasional perusahaan secara keseluruhan.

Baca Juga:
HK-WIKA Bangun Gedung CMU RSUP Sardjito Yogyakarta, Target Selesai Akhir 2027

"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan," katanya.

Sebagai informasi, Abacurra Indonesia menggugat WIKA karena masih memiliki sisa kewajiban pembayaran atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan.

Tagihan dari pihak pemohon terbagi menjadi beberapa tahap pembayaran dengan total nilai sebesar Rp1,51 miliar. Atas total tagihan tersebut WIKA telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp718,83 juta.

Corporate Secretary WIKA Ngatemin menjelaskan, nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan Rp 794,49 dan tidak bersifat material bagi WIKA. "Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (3/1/2026).

Persidangan pertama dilaksanakan pada Senin 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ngatemin menambahkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 5 Januari 2026 dengan agenda Pengecekan Legalitas Dokumen.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Berburu Bahan Pangan Murah untuk Bekal Ramadhan  
• 2 jam lalukompas.id
thumb
KAI Daop 8 Surabaya Catat 100 Ribu Lebih Penumpang Pesan Tiket Mudik Lebaran
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap Terkendali di Bawah 3% dari PDB
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Telkomsel-INA AI Hadirkan Paket Sacred Octagon: Belajar Numerasi Pakai Permainan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Arne Slot: Wataru Endo akan absen dalam waktu yang lama
• 25 menit laluantaranews.com
Berhasil disimpan.