Oleh : Imam Nur Aziz, Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI)
REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Tanah wakaf tersebar di berbagai daerah, wakaf uang terus tumbuh, dan kesadaran umat untuk berkontribusi dalam kebaikan sosial semakin meningkat. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana, sudahkah potensi besar itu benar-benar menjadi kekuatan nyata bagi kesejahteraan bangsa?
Di sinilah letak tantangan kita. Wakaf bukan sekadar simbol kedermawanan. Wakaf adalah instrumen peradaban.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa universitas, rumah sakit, fasilitas umum, bahkan jaringan layanan sosial dibangun dan dibiayai melalui sistem wakaf yang kokoh. Wakaf bukan bantuan sesaat, melainkan fondasi jangka panjang yang menopang kehidupan umat secara berkelanjutan.
Ajaran wakaf sendiri sangat jelas dan visioner. Prinsipnya ringkas namun mendalam, pokoknya ditahan, hasilnya disalurkan, tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan. Di dalam prinsip ini terdapat disiplin ekonomi dan visi sosial sekaligus.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Pokok harus aman, tidak menyusut, tidak hilang. Manfaat harus mengalir, tidak berhenti. Dan alirannya harus berkelanjutan, lintas generasi. Inilah konsep keberlanjutan yang bahkan melampaui banyak sistem sosial modern.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekuatan doktrin belum selalu sejalan dengan kekuatan eksekusi. Banyak aset wakaf belum terkelola optimal.
Sebagian masih terjebak dalam pengelolaan administratif semata, tercatat, tetapi tidak produktif; dijaga, tetapi tidak dikembangkan. Ada pula yang menghadapi masalah legalitas, sengketa, atau lemahnya tata kelola. Akibatnya, wakaf yang seharusnya menjadi mesin pemberdayaan justru berjalan lambat.
Masalah utama wakaf Indonesia bukan pada kurangnya niat baik. Masalahnya adalah kapasitas pengelolaan. Wakaf hari ini membutuhkan sistem, standar, dan profesionalisme. Ia tidak bisa lagi dikelola sekadar berdasarkan semangat. Ia membutuhkan manajemen risiko, transparansi, perencanaan strategis, dan pengukuran dampak.
Karena itu, kunci transformasi wakaf terletak pada satu aktor sentral, nazhir. Nazhir bukan hanya penjaga aset, melainkan pengelola amanah publik. Nazhir memegang tanggung jawab yang tidak ringan, menjaga pokok agar tetap utuh, sekaligus memastikan manfaatnya berkembang dan memberi dampak nyata. Dalam konteks kekinian, nazhir harus naik kelas, bertransformasi menjadi pengelola profesional yang berpikir strategis dan bertindak terukur.
Perubahan ini bukan sekadar soal teknis, tetapi perubahan paradigma. Nazhir perlu diposisikan sebagai social entrepreneur dalam kerangka Islam. Artinya, ia menggabungkan amanah spiritual dengan kecakapan manajerial.
Nazhir memahami bahwa setiap rupiah wakaf bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga bernilai sosial dan ekonomi. Ia mengelola wakaf bukan untuk sekadar menyalurkan bantuan, melainkan untuk membangun sistem pemberdayaan.




