Sudah 23 tahun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdiri dan berada di tengah masyarakat Indonesia. Namun, lembaga negara yang lahir dari semangat reformasi penyiaran, dengan mandat jelas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu hingga saat ini masih tersembunyi di mata publik.
Dalam percakapan sehari-hari, jarang sekali kita mendengar masyarakat menyebut KPI. Sebagian kecil riuh terdapat pada komentar negatif di akun Instagramnya saja. Padahal, lembaga ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ekosistem informasi di negeri ini. Ironisnya, banyak orang lebih mengenal lembaga lain yang sering muncul di layar televisi atau media sosial, sementara KPI bekerja di balik layar, mengatur, mengawasi, dan memastikan bahwa siaran tv dan radio yang kita konsumsi tidak merusak nilai-nilai sosial, budaya, maupun agama.
KPI bukan sekadar lembaga administratif, melainkan regulator independen yang mewakili aspirasi publik. Namun, pertanyaan yang layak diajukan adalah mengapa peran sebesar itu masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas?
Sebagian besar publik hanya menyadari keberadaan KPI ketika ada kasus besar. Misalnya teguran terhadap Trans7 terkait tayangan Expose Unsensored pada 13 Oktober 2025 lalu yang dianggap tidak pantas, atau sanksi terhadap program yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Padahal, pengawasan KPI berlangsung setiap hari, dengan mekanisme yang sistematis.
Data terbaru dari Sistem Manajemen Informasi Lembaga dan Direktori (SMILED) yang dikelola KPI, total lembaga penyiaran dengan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) aktif berjumlah 3434. Dengan jumlah 1865 tv dan 1569 radio di seluruh Indonesia.
Bayangkan jika tidak ada lembaga yang mengawasi konten televisi dan radio dengan jumlah ribuan tersebut. Tayangan vulgar, ujaran kebencian, atau informasi menyesatkan bisa bebas beredar tanpa filter. KPI hadir untuk mencegah hal itu, tetapi karena sifat kerjanya yang lebih banyak di ruang rapat, laporan, dan surat teguran, maka publik jarang melihat langsung kiprahnya. Bahkan dianggap tidak berguna.
Dalam UU 32/2002 ditegaskan bahwa KPI bukan kepanjangan tangan pemerintah. Tapi sebagai regulator independen, sebuah posisi yang unik di antara lembaga negara. Artinya, KPI harus menyeimbangkan kepentingan industri penyiaran dengan kepentingan masyarakat. Di satu sisi, KPI mendorong kreativitas dan kebebasan berekspresi. Di sisi lain, KPI juga menjaga agar kebebasan itu tidak melanggar norma sosial dan merugikan publik, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.
Namun, independensi ini sering kali tidak dipahami. Bahkan disalahpahami. Banyak yang mengira KPI hanyalah “polisi konten” yang sekadar melarang. Padahal, KPI juga berperan sebagai fasilitator, membuka ruang dialog antara masyarakat, industri, dan pemerintah. KPI menjadi jembatan agar aspirasi publik bisa masuk ke ranah kebijakan penyiaran.
Soal era digital, di mana kehadiran platform daring semakin membuat para pemirsa tv dan radio bergeser ke media digital. Hal ini membuat tantangan KPI pun bertambah. Bagaimana mengawasi konten agar bermartabat di layar kaca, dan juga membuat ekosistem penyiaran saat ini bertumbuh dengan sehat.
KPI mencoba beradaptasi dengan mendorong kolaborasi dan ko-regulasi. Artinya, pengawasan tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak. Industri, masyarakat, dan regulator harus bekerja bersama. KPI berusaha memastikan bahwa ekosistem informasi tetap inklusif, adaptif, dan beretika. Namun, lagi-lagi, upaya ini jarang diketahui publik. Yang terlihat hanyalah hasil akhir berupa teguran atau sanksi, sementara proses panjang di baliknya luput dari perhatian.
Selain mengawasi, KPI juga berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dunia penyiaran. Program pelatihan, sekolah P3SPS, workshop, hingga upaya KPI terkait program sertifikasi profesional bagi host dan penyiar radio serta tv Bersama BNSP dilakukan agar insan penyiaran lebih profesional. Tujuannya jelas, konten yang dihasilkan tidak hanya patuh aturan, tetapi juga berkualitas dan mendidik.
Sayangnya, dimensi ini hampir tidak pernah muncul dalam pemberitaan. Publik lebih sering disuguhi narasi konflik atau kontroversi, bukan kerja-kerja pembangunan kapasitas yang sebenarnya sangat penting bagi masa depan penyiaran Indonesia.
Mengapa Publik Perlu Tahu?Ini pertanyaan mendasar. Mengapa penting bagi masyarakat untuk memahami peran KPI? Jawabannya sederhana. Penyiaran adalah ruang publik. Apa yang ditayangkan di televisi dan radio membentuk opini, memengaruhi perilaku, bahkan bisa mengubah arah budaya. Jika publik tidak tahu siapa yang mengatur bagian itu, maka kontrol sosial menjadi lemah.
KPI memang memiliki kewenangan formal, tetapi legitimasi sejatinya datang dari pemahaman dan dukungan masyarakat. Tanpa itu, KPI akan terus dipersepsikan sebagai lembaga yang hanya muncul sesekali, bukan sebagai penjaga ekosistem informasi yang bekerja setiap hari.
KPI perlu keluar dari zona sunyi itu. Transparansi, komunikasi publik, dan edukasi harus diperkuat. Masyarakat berhak tahu bahwa ada lembaga yang setiap hari memastikan anak-anak tidak terpapar konten berbahaya, bahwa ada regulator yang menjaga agar siaran tetap sehat dan aman.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih aktif. Kritik, masukan, pengaduan dan partisipasi publik adalah bahan bakar bagi KPI untuk bekerja lebih baik. Regulasi penyiaran bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari demokrasi informasi.
KPI bukan sekadar lembaga yang memberi teguran. Ia adalah penjaga ekosistem informasi, benteng terakhir agar ruang publik kita tetap sehat. Dan sudah saatnya masyarakat Indonesia menyadari, memahami, serta mendukung peran ini.





