JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, para koruptor tidak cukup hanya dihukum penjara, tetapi harus dimiskinkan agar harta yang diperoleh dari korupsi bisa dikembalikan ke negara.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Penonaktifan 11 Juta PBI BPJS, Benarkah Instruksi Presiden?
Gibran menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen penuh untuk pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, RUU ini dinilai sebagai pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.
Baca juga: Gibran Singgung soal Sampah di Bali, TPA Suwung Tetap Akan Ditutup 1 Maret 2026?
Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset menjadi sangat relevan, terutama untuk pemulihan aset negara ketika pelaku tindak pidana meninggal atau melarikan diri ke luar negeri.
Ia pun mengakui kekhawatiran masyarakat terkait prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang.
"Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," jelas Gibran.
Bentuk Perampasan AsetGibran mencontohkan praktik perampasan aset di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.
Ia menyebut vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah atau pusat kegiatan sosial.
"Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial," imbuhnya.
Menurut Gibran, pengalaman negara lain bisa menjadi masukan agar RUU Perampasan Aset efektif mengembalikan aset negara, sambil memastikan regulasi tersebut tidak disalahgunakan.
"Mari bersama kita kawal proses ini, agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara, dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.
Mendesak dan PentingGibran menekankan RUU Perampasan Aset sangat penting.
Selama suatu aset terbukti berasal dari tindak pidana, negara berhak merampasnya.





