Anak Riza Chalid Minta Presiden Prabowo Lihat Kasusnya secara Jernih: Saya Mohon Keadilan

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara Rp285 triliun. (Sumber: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza meminta Presiden Prabowo Subianto melihat kasus yang menjeratnya secara jernih dan objektif.

Permintaan itu disampaikan Kerry usai sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam.

Menurut Kerry, tuntutan terhadap dirinya mengesampingkan fakta persidangan. 

Baca Juga: Kejagung Bicara Peluang Deportasi dan Ekstradisi Riza Chalid usai Red Notice Terbit

Ia menyatakan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menyebut dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ujar Kerry saat ditemui usai persidangan.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa di balik kesulitan terdapat kemudahan. Kerry berharap Allah melindungi semua pihak.

Sidang perkara tersebut sebelumnya memuat pembacaan tuntutan terhadap Kerry dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (KPU) menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. 

Baca Juga: Kejagung Ungkap Keberadaan Riza Chalid: Ada di Salah Satu Negara ASEAN

Rinciannya, Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • Kerry Andrianto Riza
  • Prabowo Subianto
  • kasus korupsi minyak 2018-2023
  • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  • tuntutan Kerry
  • pernyataan Kerry usai sidang
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jung Kook BTS Jadi Brand Ambassador Hublot, Promosikan Jam Tangan Rp 719 Juta
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tekan Impor LPG dan Bensin, Bahlil Dorong Proyek DME Hingga E20
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tak Hanya Sungai, Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Diduga Cemari Udara
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Trump Beri Iran Tenggat Sebulan: Jika Tak Capai Kesepakatan, Konsekuensinya Akan Tragis
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Profil Teddy Pardiyana, Mantan Suami Lina Jubaedah yang Tuntut Soal Ahli Waris, Kini Kena Sindir Nathalie Holscher!
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.