Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kemensos menggandeng YLKI untuk menindaklanjuti aduan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK.
  • Kementerian Sosial mengharapkan YLKI menjadi saluran penampung pengaduan bansos dan layanan PBI secara umum.
  • YLKI mencatat telah menerima puluhan laporan penonaktifan PBI-JK dan akan melakukan verifikasi lapangan.

Suara.com - Kementerian Sosial menggandeng Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, kerja sama ini diharapkan memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat, khususnya terkait layanan PBI maupun bantuan sosial secara umum.

"Saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun juga tentang bansos secara umum yang disalurkan melalui Kementerian Sosial," kata Gus Ipul usai bertemu pihak YLKI di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, laporan masyarakat yang masuk melalui YLKI nantinya diharapkan dapat terhubung langsung dengan pusat pengaduan Kemensos agar proses penanganannya lebih cepat.

Selain pengaduan layanan, Kemensos juga membuka ruang kolaborasi dalam proses pemutakhiran data agar penyaluran bansos tepat sasaran. Gus Ipul menegaskan, Kemensos dan YLKI sama-sama mengawal isu perlindungan.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyatakan pihaknya menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.

YLKI mencatat telah menerima puluhan aduan terkait penonaktifan BPJS PBI-JK sekitar 36 hingga 40 pelaporan.

"Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," ujarnya.

Niti menambahkan, YLKI menaruh perhatian pada hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam setiap prosedur layanan.

Baca Juga: Gus Ipul Desak Wali Kota Denpasar Tarik Ucapan Dinilai Menyesatkan Publik

"Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PANFest Pamerkan 12 Ribu Sajian Pangan Lokal di GBK
• 3 jam laludetik.com
thumb
Bea Cukai Rilis Desain Pita Cukai 2026, Begini Tampilannya
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
KPK Usulkan Tiga Delik Baru dalam Revisi UU Tipikor demi Perkuat Pemberantasan Korupsi dan Dorong Keanggotaan OECD
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Pemprov Banten Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Ini Tata Cara dan Syaratnya
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Nasi Kebuli hingga Syahi Adeni, Hidangan Nuansa Timur Tengah Penuh Tradisi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.