Ini Tentang AKBP Didik, 1 Koper Narkoba, dan 2 Wanita

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota (sekarang nonaktif) AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu peti yang terbuat dari kulit alias koper, berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: AKBP Didik Diperiksa Mabes Polri, Dugaan Kasusnya Sangat Berat

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan," kata Pak Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh Didik.

BACA JUGA: AKBP Didik Ingatkan Warga Hal Penting Ini Menjelang Pemilu 2024, Demi Keutuhan Bangsa

Penyidik pun mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.

“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” katanya.

BACA JUGA: AKBP Didik Tersangka Kepemilikan Narkoba, Terima Rp 1 Miliar

Saat ini Dianita sedang didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini.

Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa ada satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu MA, merupakan istri dari Didik.

Namun, ia tidak menyebut peran wanita tersebut dalam kasus ini.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.

Dari interogasi, ujar dia, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.

Nama Didik menjadi sorotan publik seusai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi -Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka.

Ia diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Minta Kepala Daerah Sampaikan Narasi yang Tepat
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Berburu Bahan Pangan Murah untuk Bekal Ramadhan  
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Tegaskan RI Tak Mau Lagi Didikte dan Dipermainkan Pihak Asing
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kapolri Tekankan Jaga Persatuan-Kesatuan di Hadapan Kader GP Ansor dan Banser
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Cara Bikin WhatsApp Tampak Offline Padahal Lagi Online, Mudah
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.