Kepolisian belum menahan tersangka kasus penganiayaan anggota Banser, Habib Bahar bin Smith. Bahar sebelumnya telah diperiksa di Polres Metro Tangerang Selatan pada Rabu malam (11/2).
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam kondisi sakit,” ujar Kapolres Tangerang Kota Kombes Raden Muhamad Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/2).
Jauhari mengatakan, menurut kuasa hukum Bahar bin Smith sedang melakukan perawatan pasca-kecelakaan. Ia mengatakan, aturan penahanan itu juga diatur dalam KUHAP.
“Apalagi KUHAP baru itu mempertimbangkannya betul-betul ada referensi, ada poin-poinnya, itu yang kita pertimbangkan,” tuturnya.
Proses penyidikan pun, lanjut Jauhari, saat ini masih berlanjut di Polres Tangerang Kota bersama tiga orang tersangka lainnya.
“Berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama 3 orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur.
Atas perbuatannya, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.





