Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali melibatkan anggota kepolisian. Kali ini, Eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pol Didik Kuncoro Putro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Nama AKBP Didik disorot usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota saat itu. Diketahui, Didik menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Digadang-gadang, uang tersebut akan digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.
Advertisement
Tak hanya itu, AKBP Didik juga menitipkan sejumlah narkoba kepada bawahannya, Aipda Dianita Agustina yang disimpan dalam sebuah koper putih di kediamannya. Sebelumnya, penyidik mengamankan Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Paminal Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.




