Penyidikan kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer Richard Lee (DRL) kini memasuki babak baru. Gugatan praperadilan Richard Lee telah resmi ditolak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan proses hukum akan terus berlanjut.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, seluruh prosedur penetapan Richard Lee sebagai tersangka dinyatakan tetap sah di mata hukum.
"Sudah kami tegaskan bahwa praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah. Jadi saudara DRL sebagai status tersangka," kata Budi Hermanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/2).
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Richard Lee. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00," ungkap Budi.
Budi memastikan bahwa surat tersebut telah sampai ke tangan pihak Richard Lee.
"Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," tutur Budi Hermanto.
Pada kesempatan yang sama, Budi Hermanto menjamin bahwa polisi akan menangani kasus ini dengan integritas. Ia menekankan bahwa tidak ada celah bagi pihak luar untuk memengaruhi jalannya proses hukum.
"Perlu kami sampaikan dan tegaskan kepada seluruh masyarakat, dalam penanganan perkara apapun, apalagi tentang perkara tersangka DRL, penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional," tegas Budi Hermanto.
"Tidak terpengaruh dalam bentuk intervensi apa pun, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi. Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel," tutup Budi Hermanto.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.
Reporter: Muhammad Luthfi Humam





