HARIAN FAJAR, ENREKANG – Guru di Enrekang melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Ini terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II 2024, Gaji 13, dan THR 2023-2024 yang belum cair.
Kasus ini dilaporan Tim Percepatan Pembayaran Hak Guru (TPPHG) Enrekang. Pembayaran tersebut ditaksir mencapai Rp45 miliar. Belum dibayarkan kepada guru yang berhak menerimanya, tanpa kejelasan waktu pencairan.
“Kami sudah melapor, cuma sekarang menunggu dari kejaksaan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Ketua TPPHG Enrekang Harianto, Kamis (12/2/2026).
Harianto berharap agar dari laporan tersebut bisa menjadi atensi untuk jaksa melakukan penyelidikan awal.
“Kami sampaikan melalui surat bahwa kami belum dibayar triwulan kedua untuk sertifikasi itu. Dari pihak kejaksaan menyampaikan akan mencoba menindaklanjuti,” katanya.
“Kami minta agar kejaksaan melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap penyebab belum terbayarkannya TPG,” ucapnya.
Harianto juga meminta agar jaksa melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan jaksa guna memastikan hak-hak guru dapat dibayarkan secara penuh, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga minta agar jaksa memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para guru penerima TPG di Kabupaten Enrekang,” tuturnya.
Jaksa Usut
Kejari Enrekang saat ini mengakui tengah mengusut dugaan korupsi TPG yang menunggak 2 tahun.
Kasi Intel Kejari Enrekang Endro Adi Anggoro menuturkan bahwa pihaknya saat ini menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat Enrekang. “Kita pelajari dahulu berkasnya,” katanya.
Endro menjelaskan hasil audit Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa untuk masuk mempelajari ada tidaknya tindakan penyelewengan. “Kita tunggu dahulu hasil audit dari Inspektorat seperti apa,” bebernya. (ams)





