Respons Polda Metro Soal Roy Suryo Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo yang minta status tersangkanya terkait perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.

Dasarnya, Roy menyebut ada sejumlah tersangka lain yang juga sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, padahal mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menanggapi permintaan itu. Ia mengatakan, pihaknya akan tetap bekerja sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” ungkap Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (14/2).

Budi menjelaskan, ada beberapa cara untuk menghentikan perkara. Salah satunya dengan restorative justice.

“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice,” kata Budi.

Tapi, mekanisme restorative justice hanya tercapai apabila ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Maka dari itu, ia menyerahkan hal itu kepada para pihak baik Roy Suryo cs sebagai terlapor maupun Jokowi sebagai pelapor.

“Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan restorative justice perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” jelasnya.

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Dan klaster lainnya yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir Cuan Pedagang Bunga di Hari Valentine
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp 13,4 Triliun, Muhammad Kerry Adrianto Riza: Saya Tidak Terlibat
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pelita Air Service Tuntaskan Reaktivasi Bandara Pinang Kampai Dumai, Siap Layani Rute-Rute Strategis
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Semarak Festival Imlek 2026 di Jakarta: dari Monas hingga Kota Tua
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.