Isu pengungsi global kembali menjadi perhatian dalam Forum Praksis seri ke-17 yang diselenggarakan oleh PRAKSIS (Pusat Riset dan Advokasi Serikat Jesuit) di Jakarta, Jumat (13/2/2026). Mengangkat tema “Pengungsi dan Integrasinya ke dalam Masyarakat Lokal”, forum ini menghadirkan Rose Campion, peneliti masalah pengungsi sekaligus mahasiswa doktoral di Centre on Migration, Policy and Society, University of Oxford, Inggris.
Dalam paparannya, Rose menyampaikan bahwa saat ini lebih dari 120 juta orang di dunia mengalami pemindahan paksa akibat perang, kekerasan, dan persekusi. Beberapa negara seperti Jerman dan Indonesia menampung jutaan pengungsi dengan pendekatan kebijakan yang berbeda. Namun, terlepas dari perbedaan tersebut, integrasi ke dalam masyarakat lokal menjadi elemen penting dalam kehidupan bersama.
Menurut Rose, integrasi kerap dimaknai sebagai proses menjadi bagian dari masyarakat. Indikatornya meliputi status hukum, kemampuan berbahasa lokal, akses pekerjaan dan pendapatan, pendidikan, tempat tinggal, partisipasi sosial, kehidupan berkeluarga, hingga “rasa memiliki”. Namun, ia menegaskan bahwa integrasi bukanlah konsep yang netral dan tidak sesederhana daftar indikator administratif tersebut.
“Siapakah yang menentukan apa itu ‘integrasi yang baik’?” ujar Rose. Ia mengajak peserta forum mempertanyakan kembali apakah integrasi semata-mata diukur dari kontribusi ekonomi dan adaptasi kultural, atau justru harus dilihat sebagai persoalan martabat kemanusiaan dan hak asasi.
Model “Integrasi dari Atas” di Jerman
Rose memaparkan bahwa sejak tahun 2000, Jerman menerapkan kebijakan integrasi resmi berupa pelatihan bahasa dan program integrasi tanpa biaya, serta pemberian hak bekerja yang mendorong kemandirian ekonomi pengungsi. Meski pelatihan bahasa tidak dipungut biaya, pengungsi dapat kehilangan dukungan finansial apabila tidak mengikuti atau tidak lulus program tersebut.
Sejak 2015, pengungsi di Jerman diizinkan bekerja. Namun, Rose menekankan bahwa rasisme struktural masih memengaruhi peluang dan proporsionalitas kesempatan kerja, bahkan dalam beberapa kasus dipengaruhi faktor gender. Sistem ini ia sebut sebagai “integrasi dari atas”, karena arah dan parameter integrasi ditentukan oleh pemerintah melalui kebijakan formal.
“Integrasi dari Bawah” di Indonesia
Berbeda dengan Jerman, Indonesia tidak memiliki sistem suaka nasional. Rose menyebut mayoritas pengungsi di Indonesia berasal dari Afghanistan, Myanmar, Somalia, Sudan, Irak, dan Iran, dengan jumlah sekitar 12.000 orang.
Ketiadaan sistem integrasi formal jangka panjang berdampak pada ketidakpastian hukum. Pengungsi tidak dapat bekerja secara legal dan tidak memiliki akses penuh terhadap pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Kondisi ini menempatkan mereka dalam situasi menunggu yang berkepanjangan.
Meski demikian, integrasi tetap berlangsung di Indonesia. Rose menilai bahwa absennya sistem formal tidak menghalangi pengungsi membangun komunitasnya sendiri. Melalui Refugee-Led Organizations (RLOs), pengungsi mengembangkan dukungan pendidikan dan layanan kesehatan mental, sekaligus membangun koneksi dengan masyarakat lokal.
Partisipasi ekonomi dan sosial juga terlihat dalam berbagai inisiatif komunitas serta kegiatan pendidikan informal. Model ini ia gambarkan sebagai “integrasi dari bawah”, yakni proses yang tumbuh dari solidaritas dan interaksi sosial sehari-hari, bukan semata kebijakan negara.
Martabat sebagai Inti Integrasi
Menutup paparannya, Rose menekankan bahwa baik integrasi dari atas maupun dari bawah seharusnya tidak berhenti pada pemberian peluang administratif.
“Entah itu integrasi dari atas atau dari bawah, hendaknya kebijakan integrasi tidak hanya sekadar memberi peluang bagi para pengungsi, melainkan juga mengangkat martabat mereka sebagai manusia,” ujarnya.
Diskusi dalam Forum Praksis ini memperlihatkan bahwa integrasi bukan hanya persoalan kebijakan teknis, melainkan juga refleksi tentang bagaimana masyarakat memandang kemanusiaan, hak, dan kehidupan bersama di tengah realitas migrasi global yang kian kompleks.





