Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza janggal dengan isi tuntutan jaksa yang menganggap kliennya bersalah.
IDXChannel—Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid sekaligus pemilik PT Navigator Khatulistiwa, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda serta uang ganti rugi.
Rencana ini disampaikan kuasa hukum Kerry, Patra Zen usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Patra janggal dengan isi tuntutan jaksa yang menganggap kliennya bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
“Pertanyaan yang pertama, apa wajar 12 tahun tangki digunakan? Apa wajar, ya, 12 tahun operasional lalu dibilang merugikan negara? Dirampas oleh negara. Wajar enggak? Begitu juga kapal. Apa wajar sudah digunakan ngangkut minyak dari Afrika Barat, ngangkut gas untuk kebutuhan domestik, dibilang merugikan negara?” kata Patra.
Terlebih tuntutan jaksa kerap menyinggung bos minyak Riza Chalid hingga Iwan Prakoso. Padahal keduanya tak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. “Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” kata Patra.
Kendati demikian, Patra menyampaikan pihaknya akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan. Dia juga yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil.
“Maka, Ibu-Bapak, kami sudah siapkan nih nota pembelaan. Pledoi. Sampai malam ini, bagi umat yang beragama, pasti yakin tuhan enggak pernah tidur,” ujar Patra.
“Sampai malam ini kami yakin, majelis hakim akan mengadili atas nama tuhan. Oleh karena itu, kita berharap tak henti berdoa kepada Allah Yang Maha Kuasa agar majelis hakim diberi kekuatan, diberi kejernihan untuk memutus seadil-adilnya,” pungkas Patra.
Anak Buah Kerry Juga Dituntut Penjara dan Bayar Ganti RugiDalam kasus ini, jaksa penuntut umum juga menuntut dua anak buah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.
Keduanya dituntut pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM. Sementara Dimas Werhaspati, menduduki jabatam Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain pidana bui, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari dan menuntut hukuman uang pengganti yang nilai mencapai triliun rupiah.
Gading Ramadhan dituntut uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697 dengan rincian Rp176.390.287.697 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Sementara Dimas, dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing USD11.094.802 yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
(Nadya Kurnia)





