TikTokers Ditahan Gara-Gara Diduga Palsukan Status Pernikahan di KTP

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO), Bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. 

1. Duduk Perkara

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Polisi bahkan telah menahan TikToker inisial CVT terkait perkara ini.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan, perkara bermula seorang berinisial AC melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan 'belum kawin'. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

Baca Juga :
Viral TikTokers Buat Konten Diusir Satpol PP saat Live di Bundaran HI, Ini Penjelasan Anak Buah Pramono

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” kata Nurul kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari 'kawin' menjadi 'belum kawin', sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” ujar Nurul.

Baca Juga :
TikTokers Gugat Roblox Gara-Gara Tarian Viral

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ingin Setiap Kelurahan Punya Alat Pengolah Sampah
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Pertahanan Rakyat Semesta Berbasis Agama dalam Ketahanan Nasional 2045
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Tangis dan Doa Anak Riza Chalid Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Bismillah, Semoga Allah Lindungi Kita Semua
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.