- Pemilik lahan TB Simatupang kecewa pada BPN Jaksel karena lambat memproses pemblokiran 44 SHM sejak September 2025.
- Objek sengketa adalah aset premium seluas sekitar 2 hektar di beberapa gedung Ratu Prabu senilai triliunan rupiah.
- Pemilik lahan menduga ada transaksi saham Rp120 miliar tanpa RUPS dan menuntut pemblokiran aset selama proses gugatan perdata berjalan.
Suara.com - Sengketa lahan bernilai triliunan rupiah di kawasan strategis TB Simatupang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang semakin memanas. Pihak pemilik lahan, Derek Prabu Maras, melalui tim kuasa hukumnya, meluapkan kekecewaan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.
Kekecewaan ini dipicu oleh lambatnya respons BPN Jaksel dalam memproses permohonan pemblokiran terhadap 44 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.
Tim hukum yang diwakili oleh Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa surat permohonan resmi bernomor 4705 telah dilayangkan sejak September 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Pihak BPN disebut hanya memberikan alasan klise yang dinilai tidak masuk akal, yakni adanya perbaikan sistem yang berlarut-larut. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan besar di pihak pemohon.
"Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak," ujar Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, Rabu (13/2/2026).
Aset Fantastis di Jantung Ibu Kota
Objek sengketa ini bukanlah aset biasa. Ke-44 sertifikat SHM atas nama Derek Prabu Maras tersebut berlokasi di area premium Jalan TB Simatupang. Aset ini mencakup lahan seluas 2 hektare di area Gedung Ratu Prabu 1, lahan seluas 2 hektare di Gedung Ratu Prabu 2, serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5.
Nilai aset tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah. Sebagai gambaran, lembaga penilai Wilson Corekan Knight Frank pada Mei 2017 menyatakan nilai appraisal untuk Ratu Prabu 2 saja mencapai Rp 1,2 Triliun.
Angka itu didukung oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 884 Miliar untuk properti yang sama. Jika ditotalkan, nilai keseluruhan aset yang dipersengketakan sangatlah fantastis.
Baca Juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa
Langkah mendesak BPN untuk melakukan pemblokiran ini diambil karena adanya proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemblokiran sangat krusial untuk mencegah adanya peralihan hak atau penjualan aset kepada pihak ketiga selama proses hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," tegas Herliana.
Pihak keluarga dan tim hukum juga telah memberikan peringatan keras. Mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
"Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.
Dugaan Transaksi Gelap Saham dan Penjualan Tertutup
Selain sengketa lahan, persoalan ini juga merembet ke dugaan adanya transaksi janggal lainnya. Pihak Derek Prabu Maras mempertanyakan proses penjualan aset yang diduga dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan pemilik sah yang notabene berada di lokasi yang sama.
"Ya kalau memang itu sudah terjual, kenapa pada saat penjualannya itu tuh tidak dilakukan dengan secara transparan? Kan toh Pak Derek juga ada di situ, ada di dalam gedung itu, dan komunikasi kan tidak terputus, baik-baik saja," ucap Herliana.
Lebih jauh, terungkap pula adanya dugaan pengalihan saham senilai Rp120 miliar yang dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pihak Derek Prabu Maras mengklaim tidak pernah menerima sepeser pun uang dari transaksi tersebut.
"Pak Derek pun mempunyai nilai saham, nilai sahamnya itu bernilai Rp120 miliar dan itu pun katanya sudah terjadi transaksi jual beli saham. Pak Derek pun tidak pernah menerima uang satu sen pun dari itu," ungkapnya.
Hingga kini, pihak Derek Prabu Maras telah melayangkan surat permohonan sebanyak dua kali ke BPN Jakarta Selatan. Mereka berencana akan terus melakukan follow-up untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas aset berharga milik mereka.




