Penulis: Arief Masbuchin
TVRINews, Malang
Buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah akhirnya berhasil diringkus. Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Dusun Baran Timur, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas sejumlah kasus curanmor di wilayah Malang Raya.
Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke luar kota dan berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran aparat. Namun, keberadaannya akhirnya terlacak di wilayah Malang Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MA (21), warga Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Korban kehilangan sepeda motor Honda CRF miliknya yang diparkir di halaman kos di Jalan Damean, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, pada awal 2024.
Saat itu, sepeda motor diparkir dalam kondisi terkunci setir. Namun, ketika korban hendak keluar kamar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan korban langsung melapor ke Polsek Singosari. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan DPO dalam beberapa laporan curanmor di wilayah hukum Polres Malang.
“Pelaku merupakan DPO atas sejumlah kasus curanmor di Malang Raya,”kata AKP Bambang, Sabtu, 14 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Singosari pada Kamis, 12 Februari 2026 di kawasan Pasar Wajak setelah polisi memetakan dan melacak keberadaan tersangka.
Menurut Bambang, MF tidak hanya beraksi di Singosari. Ia juga diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Pakis, Bululawang, serta beberapa lokasi lain di Kabupaten Malang.
“Setelah kami lakukan pemetaan, keberadaannya terdeteksi di Pasar Wajak dan langsung kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri lebih dari satu kendaraan, termasuk sepeda motor jenis Honda CRF dan Honda Vario di sejumlah lokasi berbeda. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kunci T bermata runcing yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Singosari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews





