JAKARTA - Polisi membeberkan alasan ditangguhkannya penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
"Penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP. Ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Jauhari, penangguhan penahanan itu alasannya, pertama Bahar bersikap kooperatif selama pemeriksaan ataupun proses penyidikan perkara tersebut.
"Kedua, ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," ujarnya.
Selain itu, kata Jauhari, ada jaminan langsung dari pihak keluarga dalam hal ini ibu dan istri. Meski begitu, polisi memastikan tetap mengusut tuntas perkara itu.




