Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajak masyarakat mewaspadai penumpang gelap dalam wacana percepatan reformasi Polri yang dinilai memiliki agenda di luar kepentingan institusi dan negara.
Ia menyebut penumpang gelap sebagai oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi kepolisian namun memiliki kepentingan lain seperti dendam politik atau eksistensi pribadi.
Habiburokhman menyatakan, “Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat. Mereka juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya,”.
Ia menilai narasi yang disampaikan oknum tersebut berbeda secara ekstrem dengan semangat reformasi Polri sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman menegaskan Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah mengatur posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR.
Ia menyatakan, “Dengan kekuatan pengaruhnya bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Yang perlu digarisbawahi, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Pak Prabowo,”.
Menurutnya, di setiap institusi pasti terdapat oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan merumuskan kebijakan di luar koridor konstitusi.
Ia menegaskan, “Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,”.




