Badan Guru Nasional: Kebutuhan atau Sekadar Wacana?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Wacana pembentukan Badan Guru Nasional (BGN) kembali hadir dalam diskursus publik. Di tengah berbagai persoalan tata kelola pendidikan, gagasan ini dipandang sebagai solusi atas masalah yang tak kunjung selesai: kewenangan yang terfragmentasi, kesejahteraan guru yang belum merata, dan sistem data yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Namun, apakah Indonesia benar-benar membutuhkan lembaga baru? Ataukah ini sekadar wacana yang berulang tanpa perubahan mendasar?

Selama ini, pengelolaan guru tersebar di berbagai kementerian dan level pemerintahan. Kementerian Pendidikan merumuskan kebijakan dan kurikulum, Kementerian Agama membina guru madrasah, Kementerian PAN-RB menentukan formasi ASN, sementara pemerintah daerah memegang kendali administratif dan pembiayaan operasional. Pembagian ini secara normatif tampak jelas, tetapi dalam praktik kerap menghadirkan persoalan koordinasi.

Guru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Dari sekitar 3,3 juta guru di Indonesia, tidak semuanya berstatus ASN. Sebagian masih berjuang sebagai guru honorer dengan penghasilan yang beragam.

Program sertifikasi dan tunjangan memang berjalan, tetapi persoalan sinkronisasi data dan administrasi belum sepenuhnya solid. Sistem yang terpecah membuat kebijakan sering kali tidak berjalan efektif seperti yang direncanakan.

Dalam perspektif teori agensi, situasi ini mencerminkan jarak antara pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan. Ketika otoritas tersebar, akuntabilitas menjadi kabur. Di sinilah gagasan menghadirkan satu simpul manajemen guru menemukan relevansinya.

Desain yang Tidak Sembarangan

Jika BGN hendak dibentuk, yang lebih penting dari sekadar keberadaannya adalah desain kelembagaannya. Secara konstitusional, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, terdapat ruang untuk membentuk perangkat kelembagaan guna memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

BGN dapat dirancang sebagai organ eksekutif penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan sebagai kementerian baru.

Model ini bukan hal asing. Indonesia memiliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengelola manajemen ASN secara nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) yang memegang otoritas statistik resmi negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengoordinasikan penanganan bencana lintas sektor.

Ketiganya menunjukkan bahwa lembaga non-kementerian dapat memiliki mandat operasional kuat tanpa harus memperluas struktur kabinet. Dalam logika yang sama, BGN dapat difokuskan pada manajemen guru nasional—mulai dari rekrutmen, distribusi, pengembangan karier, hingga integrasi data dan standar kesejahteraan minimum.

Kementerian tetap berperan sebagai regulator kebijakan pendidikan, sementara BGN menjalankan fungsi operasional. Pemisahan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sekaligus memperjelas akuntabilitas.

Namun demikian, desain tersebut tetap harus menghormati prinsip negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945. Kehadiran BGN tidak boleh mematikan otonomi daerah, tetapi memperkuat standar nasional dan perlindungan profesi guru secara merata.

Solusi atau Tambahan Struktur?

Kekhawatiran publik tentu tidak bisa diabaikan. Indonesia tidak kekurangan lembaga. Tanpa desain yang jelas dan mandat yang tegas, BGN berpotensi menjadi lapisan birokrasi baru yang justru memperpanjang rantai administrasi.

Karena itu, jika dibentuk, BGN harus ramping, berbasis digital, dan fokus pada integrasi sistem. Tujuannya tidak memperbesar struktur, tetapi menyederhanakan koordinasi dan memastikan kebijakan lebih tepat sasaran.

Pada akhirnya, urgensi pembentukan BGN bukan terletak pada nama lembaganya, melainkan pada keseriusan negara membenahi tata kelola guru. Jika sekadar menambah institusi, mungkin ia tidak mendesak.

Namun jika benar-benar menjadi instrumen untuk mengurai fragmentasi, memperkuat meritokrasi, dan memastikan perlindungan yang lebih adil bagi guru, gagasan ini layak dipertimbangkan secara serius.

Indonesia kerap berbicara tentang visi 2045. Namun, masa depan tidak dibangun oleh retorika. Ia dibentuk oleh kualitas guru yang mendidik generasi hari ini. Maka pertanyaannya bukan hanya "Apakah Badan Guru Nasional perlu dibentuk?" melainkan "Apakah negara sungguh-sungguh siap menata ulang sistem pengelolaan guru demi masa depan bangsa?"


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 14 Februari 2026, Simak Syarat Perpanjangnya!
• 15 jam laludisway.id
thumb
5 Tempat Berlindung Paling Aman saat Hujan Petir, Hindari Pohon dan Area Terbuka
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
WIKA Umumkan Pencabutan Gugatan PKPU oleh PT Abacurra Indonesia
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Undian UEFA Nations League: Baru Promosi, Inggris dan Turki Langsung Masuk Grup Neraka
• 19 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.