Bisnis.com, JAKARTA — Harga daging sapi murni dalam sepekan terakhir tampak berfluktuasi, khususnya di tengah polemik kuota impor daging sapi bagi perusahaan swasta dan anggota asosiasi industri pengolahan daging.
Menilik data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) periode 7 Februari–14 Februari 2026, harga nasional komoditas daging sapi murni di tingkat konsumen tercatat sebesar Rp137.210 per kilogram.
Nominal itu tercatat minus 1,99% di bawah harga acuan penjualan (HAP) nasional daging sapi murni sebesar Rp140.000. Selisih harga tersebut juga dikategorikan aman alias kurang dari 10%.
Namun demikian, sejumlah provinsi mencatatkan harga daging sapi murni di atas HAP dalam sepekan terakhir, hingga masuk kategori waspada (10%-20% di atas HAP) dan intervensi (20% di atas HAP).
Provinsi Kalimantan Utara menjadi satu-satunya daerah yang masuk dalam kategori intervensi dalam sepekan. Harga daging sapi murni di provinsi tersebut mencapai Rp168.500 per kilogram, mencatatkan disparitas 20,36% di atas HAP nasional.
Sementara itu, terdapat delapan provinsi yang masuk dalam kategori waspada, yakni Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua Barat Daya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, hingga Papua Tengah.
Baca Juga
- Kemendag: BUMN Dapat Jatah 250.000 Ton Impor Daging Sapi, Swasta 30.000 Ton
- Alasan Indonesia Masih Impor Daging Sapi, Ini Perbandingan Kualitasnya
- Polemik Impor Daging Sapi: Kuota Swasta Dipangkas, Harga Meroket
Harga daging sapi di Aceh tercatat sebesar Rp154.006 atau 10% di atas HAP nasional, sedangkan Papua Tengah mencatatkan harga daging sapi Rp166.364 per kilogram alias melampaui HAP nasional sebesar 18,83%.
Adapun, harga daging sapi di lima provinsi yakni Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Barat, Riau, dan Papua berada di atas HAP nasional, tetapi masih berada dalam kategori aman.
Di Sulawesi Utara, misalnya, harga daging sapi mencapai Rp140.649 per kilogram dalam sepekan terakhir, sedangkan Papua mencatatkan harga daging sapi Rp148.137 per kilogram (5,94% di atas HAP). Sementara itu, harga daging sapi di 23 provinsi lainnya berada di bawah HAP.
Polemik Kuota ImporPemerintah mengalokasikan kuota impor daging sapi bagi swasta pada 2026 sebanyak 30.000 ton, menurun tajam dari sebelumnya sebesar 180.000 ton. Sementara itu, BUMN pangan mendapatkan tambahan tugas impor daging sapi menjadi 250.000 ton pada tahun ini.
Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa/National Meat Processors Association Indonesia) mengeluhkan berkurangnya pasokan daging akibat kebijakan itu.
Direktur Eksekutif Nampa Hastho Yulianto menyebut, pemangkasan kuota impor telah membawa pengaruh di pasar daging sapi dan industri pangan Indonesia, termasuk dampak pada sektor pengolahan daging.
"Dengan pasokan yang makin terkonsentrasi di tangan BUMN dan menurunnya fleksibilitas swasta, maka pasar pun rentan terhadap gangguan," kata Hastho dikutip dari Antara, Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) hingga Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) juga mendatangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menuntut kejelasan izin impor daging sapi 2026.
Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan bahwa pihaknya belum menerima persetujuan impor (PI) dari Kemendag sehingga menghambat operasional perusahaan. Proses yang mandek ini juga dinilai memiliki efek berantai.
“Hambatan terhadap sektor riil itu luar biasa. Ini juga mempunyai rangkaian keterkaitannya ke depan terhadap para pengusaha hotel, katering, dan juga ada restoran. Termasuk MBG [Makan Bergizi Gratis] juga banyak sekali,” kata Teguh kepada wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).





