Guru dan Dosen Perjuangkan Upah Minimum Lewat Mahkamah Konstitusi

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Guru honorer di berbagai sekolah negeri di banyak daerah, yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, menerima upah jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya Rp 50.000 hingga Rp 139.000 per bulan. Di banyak kampus swasta, dosen berkualifikasi S2 maupun S3 juga masih dibayar minim. Para pendidik generasi masa depan bangsa itu digaji jauh di bawah upah minimum regional yang menjadi acuan bagi buruh dan pekerja nonpendidik.

Tak lagi berkenan disebut sebagai pahlawan tanpa jasa, guru dan dosen mulai bergerak “melawan”. Mereka menilai sebutan tersebut seolah melegitimasi praktik pengupahan murah, jauh dari ketentuan upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi. Para pendidik pun memilih menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Reza Sudrajat, guru honorer sekaligus anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ikut mengajukan judicial review atau uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3). Gugatan tersebut terdaftar dalam permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Baca JugaGuru Berkualitas dan Sejahtera Kunci Pendidikan Bermutu

Reza sebagai pemohon mewakili guru honorer dan PPPK paruh waktu dari berbagai daerah. Ia didampingi P2G, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), YAPPIKA, dan CELIOS.

Salah satu bukti yang diajukan adalah dampak langsung yang dirasakan guru di daerah. Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebanyak 5.389 guru ASN PPPK paruh waktu hanya menerima gaji Rp 139.000 per bulan. Sementara di Kabupaten Aceh Utara, sekitar 5.000 guru PPPK paruh waktu hanya menerima Rp 200.000 per bulan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Baca JugaGuru dan Dosen Ikhlas Mengajar di Tengah Janji yang Tertunda

Usai sidang awal di Jakarta, Kamis (12/2/2026), Reza menyampaikan bahwa UU APBN 2026 mencantumkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun. Namun, sebagian besar anggaran itu disebut digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 268 triliun. Berdasarkan perhitungan Reza dan P2G, realisasi anggaran pendidikan dinilai tidak mencapai 20 persen sebagaimana ketentuan mandatory spending.

”Menurut kami, kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, dalam APBN 2026 realitanya hanya mencapai 11,9 persen,” ujar Reza.

Kondisi tersebut menyebabkan guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah menerima gaji yang tidak layak. Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebanyak 5.389 guru ASN PPPK paruh waktu hanya dibayar Rp 139.000 per bulan. Sementara itu, sekitar 5.000 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Aceh Utara menerima Rp 200.000 per bulan dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sebanyak 137 guru PPPK paruh waktu bahkan hanya menerima Rp 50.000 per bulan. Penetapan gaji tersebut, lagi-lagi, disebut disesuaikan dengan kemampuan APBD yang terbatas.

Baca JugaNasib Guru PPPK Paruh Waktu Vs Pegawai MBG

Reza memaparkan penjelasan Pasal 22 ayat (3) dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berbunyi, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.” Pemerintah pun memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari klausul “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.

“Semestinya MBG tidak dapat dimasukkan dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sebab, MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan. Memaksakan MBG masuk dalam fungsi pendidikan adalah bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen tanpa menyentuh substansi pedagogis,” kata Reza.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menambahkan, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi inkonstitusional. Menurut dia, anggaran MBG sebesar Rp 268 triliun berdampak pada menurunnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat, yang kemudian memengaruhi kesejahteraan guru dalam APBD daerah.

”Guru honorer dan PPPK paruh waktu jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara akibat kebijakan MBG,” ujar Iman.

Baca JugaGuru PPPK Paruh Waktu Protes Gaji Pokok Rendah

Iman menilai terjadi ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan. Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan, sementara subjek utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru, masih dibayar jauh di bawah upah minimum (UMP/UMK). Kondisi tersebut, menurut dia, melanggar hak guru untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Kami tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, dan berkeadilan. Namun, jangan sampai mengambil anggaran pendidikan dan mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini,” kata Iman.

Iman juga menyoroti klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp 769 triliun, terbesar sepanjang sejarah. Namun, angka tersebut dinilai paradoksal dengan rendahnya kesejahteraan guru ASN PPPK paruh waktu, terlebih guru honorer di sekolah dan madrasah.

Baca JugaGuru Honorer Menyepi di Tengah Keramaian Kabar Naik Gaji

Dampaknya juga terlihat pada anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp 52,12 triliun.

”Bagaimana program Wajib Belajar 13 Tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari satu juta guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa dipenuhi? Pendidikan dasar dan menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan,” kata Iman.

Petisi dosen

Perjuangan di Mahkamah Konstitusi untuk kesejahteraan juga dilakukan para dosen dengan dukungan Serikat Pekerja Kampus (SPK). Melalui berbagai riset dan kajian, SPK yang diwakili Rizma Afian Azhiim bersama dua pemohon lain, Riski Alita dan Isman G, mengajukan permohonan judicial review Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Untuk menghimpun dukungan publik, Ketua SPK Kampus Dhia Al Uyun memulai petisi di laman Change.org berjudul “Gaji Pokok Dosen Harus Sekecil-kecilnya Setara Upah Minimum di Wilayah Kampus Berada”. Hingga Sabtu (14/2/2026), petisi tersebut telah memperoleh hampir 1.000 dukungan.

Dhia mengatakan, judicial review di MK yang diajukan perwakilan dosen itu diharapkan memengaruhi batas bawah penggajian dosen, baik di kampus negeri maupun swasta. “Permohonan judicial review ini bukan langkah akhir, tetapi awal perjuangan untuk menyesuaikan beban kerja dosen dengan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Dhia.

Menurut Dhia, sistem ketenagakerjaan kerap dikesampingkan dalam perlindungan pekerja kampus. Sejumlah riset SPK Kampus, seperti Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum, Kertas Kerja Jateng Jalan Revolusioner Dosen sebagai Lex Specialist, Perumusan Parameter Penghasilan Layak (23-24 Juni 2025), serta survei keamanan dan kesejahteraan psikologis pekerja kampus (25 Oktober 2025), menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kesejahteraan dosen dinilai belum menjadi prioritas, bahkan cenderung diabaikan oleh negara dan pemangku kebijakan.

“Kami mengajak masyarakat ikut bersama memulai perjuangan hak untuk memberikan perlindungan bagi dosen, yang harapannya juga berdampak pada pekerja kampus lainnya,” ujar Dhia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jejak Hitam Eks Kapolres Bima Kota: Minta Alphard, Titip Sabu ke Anak Buah dan Terima Uang dari Bandar
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
TNI AU Terima 2 Pesawat Latih Tempur T-50i dari Korsel
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pedro Neto Cetak Hat-trick Bersejarah saat Chelsea vs Hull City 4-0 di FA Cup
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tebang Pilih Sanksi SPPG di Pangkep, Peluru Hekter di Tahu Tetap Buka, Foto Kentang Langsung Tutup
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Mengapa Hari Valentine Identik dengan Serba Cokelat? Ini Asal Mulanya
• 19 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.