JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menanggapi terkait permintaan tiga tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma agar kasus yang menjerat mereka dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut hal itu merupakan hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, terlebih yang berstatus tersangka.
Ia pun kemudian menjelaskan, terdapat beberapa cara agar perkara dapat dihentikan, salah satunya dengan restorative justice.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
"Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi Undang-Undang, KUHP dan KUHAP, bagaimana proses perkara itu P21 di kejaksaan ataupun SP3, melalui tahapan restorative justice," ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Meski begitu, Budi menegaskan, restorative justice harus dilakukan apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, serta memenuhi sejumlah indikator yang ditentukan.
"Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ (restorative justice) perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor."
Diberitakan sebelumnya, kubu Roy Suryo cs mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada Jumat (13/2/2026), meminta penghentian penyidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyebut sejak awal pihaknya menilai perkara tersebut bermasalah secara hukum dan prosedur, sehingga penyidikan semestinya dihentikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- roy suryo
- kasus ijazah jokowi
- tersangka
- permintaan penghentian penyidikan





